Tutup
Perbankan

ATR/BPN Perjelas Regulasi Pulau Terluar, Cegah Asing Kuasai

271
×

ATR/BPN Perjelas Regulasi Pulau Terluar, Cegah Asing Kuasai

Sebarkan artikel ini
nusron-jawab-koster-yang-bantah-asing-kuasai-pulau-kecil-di-bali
Nusron Jawab Koster yang Bantah Asing Kuasai Pulau Kecil di Bali

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyoroti isu penguasaan pulau-pulau kecil di Bali oleh warga negara asing (WNA).nusron menyebut, meski secara legal formal tidak ada sertifikat kepemilikan asing, penguasaan secara fisik oleh WNA tetap terjadi.

“Memang gini, kalau dia dari segi sertifikatnya tidak ada. Di Bali maupun NTB. Tapi secara fisik dikuasai oleh orang asing,” ujar Nusron di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (9/7).

Penguasaan itu, lanjut Nusron, bisa terjadi melalui pernikahan dengan nominee atau kerja sama dengan pihak asing.

Nusron menilai, tidak ada yang salah dari pernyataan dirinya dan Gubernur Bali I Wayan Koster jika konteksnya dibedakan antara kepemilikan dan penguasaan.

Pihaknya, kata Nusron, tengah mengusulkan agar regulasi terkait pulau-pulau terluar diperjelas.

Salah satu usulan adalah mendorong agar mayoritas kepemilikan atau saham dalam kerja sama investasi di pulau-pulau tersebut tetap berada di tangan pemerintah Indonesia atau warga negara Indonesia.

“Kami usulkan supaya kalau ada pulau-pulau terluar, kalau mau dikerjasamakan dengan investor, kalau bisa dengan menggunakan pemegang sahamnya mayoritas tidak asing. Mayoritasnya adalah tetap orang Indonesia,atau pemerintah Indonesia,” kata Nusron.

Terkait sertifikasi pulau-pulau kecil, Nusron menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Ia menegaskan, semua tanah di luar kawasan hutan wajib disertifikasi, termasuk pulau-pulau yang secara fisik belum terdata resmi.

“bukan menginisiasi,emang semua tanah harus disertifikasi. Selama dia tidak hutan, itu harus kita sertifikasi,” jelasnya.

Nusron menambahkan, sertifikasi tidak serta-merta berarti kepemilikan penuh.

“Pulau-pulau itu enggak boleh dimiliki 100 persen oleh satu orang maupun oleh satu badan hukum,” tegasnya.

Skema hak atas tanah, kata Nusron, akan bergantung pada status kepemilikan dan tata ruang masing-masing pulau.

Jika milik pemerintah daerah dan diperuntukkan bagi perkebunan, maka bisa diberikan Hak Guna Usaha (HGU). Jika untuk keperluan lain, maka bentuknya bisa berupa Hak Pakai (HP).Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster menyatakan tidak ada pulau kecil di Bali yang dimiliki oleh asing.

ia menyebut, keberadaan WNA di beberapa pulau hanya sebatas sebagai investor yang membangun fasilitas pariwisata seperti vila dan hotel.Koster juga memastikan investasi oleh WNA dilakukan sesuai prosedur, dan pemerintah daerah telah membentuk tim untuk menertibkan jika ditemukan pelanggaran.