Bukittinggi – Pemerintah Kota Bukittinggi menggencarkan sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat kelurahan. Sosialisasi ini berlangsung di Aula balaikota Bukittinggi, Kamis (28/8).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat.
Kabag Hukum Setdako Bukittinggi, Reni Nofrianti, menjelaskan sosialisasi ini merupakan implementasi dari rakor bersama Kementerian Hukum wilayah Sumbar pada 8 agustus 2025.
Rakor tersebut menargetkan pembentukan Posbakum di seluruh sumatra Barat paling lambat 20 September 2025. rakor ini melibatkan sekretaris daerah kota, kabupaten, dan provinsi.Asisten I Setdako bukittinggi, Isra Yonza, menegaskan pentingnya Posbakum dalam mendukung visi dan misi pemerintah daerah. terutama dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat.
“Bantuan hukum sangat diperlukan, apalagi dengan adanya undang-undang baru tentang perlindungan bantuan hukum,” ujarnya.
Isra Yonza menambahkan, Posbakum diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan masalah hukum secara adil dan bermanfaat. masyarakat seringkali merasa takut berurusan dengan pengadilan.
Ia juga menekankan peran lurah dan camat sebagai garda terdepan dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Posbakum diharapkan dapat membantu masyarakat kurang mampu yang berurusan dengan peradilan hukum.







