Jakarta – Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih kini memiliki akses pinjaman dari bank-bank Himbara.
Langkah ini dimungkinkan setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025.
Bank-bank Himbara, termasuk BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri, telah menyiapkan panduan pengajuan pinjaman dan pencairan dana.
Wakil Menteri Koperasi Ferry juliantono menjelaskan,PMK Nomor 63 membuka jalan bagi bank Himbara untuk mencairkan plafon yang diberikan Kementerian Keuangan.
“Dengan adanya PMK Nomor 63, bank Himbara sudah bisa mencairkan plafon yang diberikan oleh kementerian Keuangan,” kata Ferry usai rapat koordinasi Kopdes/Kopkel Merah Putih di jakarta, Kamis (4/9/2025).Bank Himbara akan memberikan pendampingan kepada koperasi untuk mempermudah proses pengajuan pinjaman.
Satuan tugas (satgas) Kopdes/Kopkel Merah Putih di tingkat wilayah akan turun ke daerah-daerah pekan depan untuk menyosialisasikan buku panduan.
PMK Nomor 63 Tahun 2025 mengatur penggunaan saldo anggaran lebih (SAL) sebesar Rp16 triliun dari APBN 2025.
dana tersebut akan mendukung bank Himbara menyalurkan pinjaman kepada Kopdes/Kopkel Merah Putih.
Pemerintah menetapkan plafon pembiayaan awal hingga Rp3 miliar per unit koperasi melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Suku bunga yang ditetapkan adalah enam persen dengan tenor enam tahun.
Pemerintah juga memberikan masa tenggang (grace period) selama enam bulan untuk adaptasi koperasi di awal operasional.







