Tutup
EkonomiPerbankanRegulasi

Purbaya Akan Panggil Perusahaan Rokok Bahas Tarif Cukai Pekan Ini

257
×

Purbaya Akan Panggil Perusahaan Rokok Bahas Tarif Cukai Pekan Ini

Sebarkan artikel ini
purbaya-akan-panggil-perusahaan-rokok-bahas-tarif-cukai-pekan-ini
Purbaya Akan Panggil Perusahaan Rokok Bahas Tarif Cukai Pekan Ini

Jakarta – Pemerintah segera memanggil para pengusaha rokok untuk membahas kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan.Pertemuan ini dijadwalkan paling lambat pekan depan.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kebijakan terkait CHT harus segera diumumkan.

“Dalam waktu dekat. Iya (pekan ini),” kata Purbaya di kantornya, Kamis (25/9).

Salah satu pertimbangan utama pemerintah adalah menjaga keberlangsungan industri rokok di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.

Selama ini, tarif cukai rokok ditetapkan tinggi dengan tujuan mengendalikan konsumsi, menekan prevalensi merokok, meningkatkan penerimaan negara, serta melindungi industri dan petani tembakau.

Pada tahun 2025, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan cukai rokok, namun harga jual eceran (HJE) rokok tetap mengalami kenaikan.”Tidak ada kenaikan CHT di 2025, hanya kenaikan HJE,” jelas Dirjen Bea dan Cukai Askolani, Jumat (22/11).

Sebelumnya, menkeu Purbaya menilai tarif cukai rokok di Indonesia terlalu tinggi, mencapai rata-rata 57 persen.

“Saya tanya, ‘Cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata?’ ‘Lima puluh tujuh persen.’ ‘Wah, tinggi amat,’” ungkapnya dalam sebuah kesempatan di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (19/9).

Pertemuan dengan pengusaha rokok ini diharapkan dapat memastikan komitmen mereka dalam memberikan timbal balik atas kebijakan yang akan diambil pemerintah.