Jakarta – Ekspor udang Indonesia ke Amerika Serikat (AS) dipastikan tetap berjalan, meskipun ada pengetatan aturan impor. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan kepastian ini bagi para eksportir udang.
Pengetatan aturan impor oleh otoritas AS hanya berlaku bagi perusahaan dan wilayah tertentu saja.
Kepala Badan Pengendalian dan pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP, Ishartini, menjelaskan bahwa perusahaan di Cikande, Serang, tidak dapat melakukan ekspor karena adanya temuan cemaran radioaktif Cesium-137.
Namun, perusahaan yang sama di Medan, Sumatera utara, tetap dapat melakukan ekspor seperti biasa.
Perusahaan pengolahan udang di Jawa dan Lampung juga masih diperbolehkan ekspor ke AS,asalkan memiliki sertifikat bebas cemaran Cesium-137.
Sertifikat ini diterbitkan oleh badan mutu KKP yang diakui oleh otoritas AS.
“Ekspor udang ke AS dari UPI (unit pengolahan ikan) di luar Jawa dan Lampung berjalan normal,” kata Ishartini, Sabtu (11/10/2025).
KKP mencatat, ada 41 UPI yang terdampak aturan ini, terdiri dari 35 UPI di Jawa dan enam UPI di Lampung.
KKP telah mengusulkan agar format sertifikat mutu yang ada tetap dapat digunakan, dengan menambahkan hasil uji cesium-137.
Sistem digital KKP, SIAP MUTU, akan dihubungkan dengan sistem online FDA (Import Trade Auxiliary Communications System/ITACS) untuk mempercepat proses pemeriksaan bea cukai.
KKP juga bekerja sama dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk pengujian laboratorium.
Selain itu, KKP menyusun aturan pengambilan sampel yang tidak memberatkan pelaku usaha, menyiapkan sistem pemantauan radioaktif (RPM) di pelabuhan, dan menyesuaikan prosedur sesuai regulasi AS.







