Tutup
News

Payakumbuh Biayai Iuran BPJS, Lindungi Pekerja Rentan

183
×

Payakumbuh Biayai Iuran BPJS, Lindungi Pekerja Rentan

Sebarkan artikel ini
pemko-payakumbuh-mou-dengan-bpjs-ketenagakerjaan-untuk-iuran-bpjs-pekerja-rentan
Pemko Payakumbuh MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk Iuran BPJS Pekerja Rentan

Payakumbuh – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi untuk melindungi tenaga kerja rentan.

Kerja sama ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan pada Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan mou berlangsung di Ruang Kerja Wali Kota Payakumbuh, Jumat (5/12/2025).

Pada tahun 2026, Pemko Payakumbuh akan mengikutsertakan pekerja rentan dalam Program Jaminan kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

Sebanyak 3.158 pekerja rentan ditargetkan menjadi peserta program ini. Seluruh iuran akan ditanggung oleh pemko Payakumbuh.

Pekerja rentan yang diikutsertakan adalah mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan akan diverifikasi oleh Dinas Sosial, BPJS ketenagakerjaan, serta pemerintah kelurahan.

Pemko Payakumbuh telah menyiapkan anggaran sebesar Rp661.149.750 untuk melaksanakan program ini.

Pada Desember 2025 ini,Pemko Payakumbuh juga telah mendaftarkan 2.410 pekerja rentan, dengan iuran bersumber dari sumbangan pribadi Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, Baznas, dan donatur lainnya.

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan bukti pembayaran iuran bagi pekerja rentan oleh Wali kota Payakumbuh, Zulmaeta, sebagai simbol komitmen Pemko Payakumbuh dalam perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, mengatakan kerja sama ini adalah komitmen kuat pemerintah daerah untuk memastikan seluruh masyarakat pekerja mendapatkan perlindungan yang layak.

“MoU ini bukan hanya administrasi kerja sama,tetapi bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam melindungi warganya,khususnya pekerja yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian,” ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi, Iddal, mengapresiasi komitmen Pemko Payakumbuh.

“Harapan kami, masyarakat terutama pekerja rentan dapat terlindungi melalui jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ujarnya.

Iddal menambahkan bahwa jaminan sosial merupakan langkah nyata untuk memutus mata rantai kemiskinan.