Tutup
Perbankan

DJP Batasi Cuti Akhir Tahun, Fokus Optimalisasi Penerimaan

216
×

DJP Batasi Cuti Akhir Tahun, Fokus Optimalisasi Penerimaan

Sebarkan artikel ini
djp-larang-pegawai-cuti-akhir-tahun
DJP Larang Pegawai Cuti Akhir Tahun

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian keuangan (Kemenkeu) melarang seluruh pegawainya untuk mengambil cuti di akhir tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Nota Dinas Dirjen Pajak Nomor ND-338/PJ/PJ.01/2025.

Larangan cuti tahunan pada Desember 2025 ini, khususnya berlaku bagi para pemimpin unit di lingkungan DJP.salinan surat internal tersebut bahkan sudah beredar luas di media sosial.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa pengaturan cuti pegawai adalah hal internal.

Namun, ia menegaskan bahwa pengaturan ini rutin dilakukan setiap tahun demi menjaga pelayanan publik tetap optimal.

“Di akhir tahun, DJP memang mengatur penjadwalan pegawai agar pelayanan tetap terjaga. Itu praktik rutin yang selalu kami lakukan,” ujar Rosmauli, Jumat (5/12).

Rosmauli menambahkan, pengaturan cuti ini bukan kebijakan baru dan lazim diterapkan di berbagai lembaga pemerintah.

“Pengaturan terkait penjadwalan cuti bersifat internal, administratif, dan umum dilakukan dalam banyak lembaga pemerintah pada periode krusial akhir tahun,” jelasnya.

DJP memberlakukan larangan cuti demi memberikan pelayanan maksimal kepada wajib pajak yang ingin menunaikan kewajiban perpajakannya.

“Prinsip DJP adalah menjaga pelayanan tetap berjalan tanpa mengganggu hak pegawai, khususnya terkait cuti hari besar keagamaan. Fokus kami saat ini adalah memastikan penerimaan negara dan layanan tetap terjaga dengan baik,” pungkas Rosmauli.