Tutup
PerbankanTransportasi

Natal 2025, Jakarta Tiadakan Ganjil Genap Dua Hari

235
×

Natal 2025, Jakarta Tiadakan Ganjil Genap Dua Hari

Sebarkan artikel ini
ganjil-genap-di-jakarta-ditiadakan-saat-libur-natal-25-26-desember-2025
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Libur Natal 25-26 Desember 2025

Jakarta – Kabar gembira bagi para pengendara! Kebijakan ganjil genap di Jakarta tidak akan berlaku selama Hari Raya Natal 2025.

Peniadaan aturan ini berlaku selama dua hari, yakni pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025.

Informasi ini diumumkan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, @TMCPoldametro, pada Senin (22/12/2025).

Keputusan ini sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Hari Libur nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

SKB tersebut melibatkan Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2025.

Selain itu, penghapusan ganjil genap juga didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu,Minggu,dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Meskipun demikian, TMC Polda Metro jaya tetap mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang berlaku.