Tutup
Regulasi

UMK Jawa Timur 2026: Daftar Lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota

345
×

UMK Jawa Timur 2026: Daftar Lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota

Sebarkan artikel ini

Surabaya – Kabar gembira bagi para pekerja di Jawa Timur! Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026 di 38 daerah. Keputusan ini diumumkan pada Rabu malam, 24 Desember 2025.

Kota Surabaya memimpin daftar dengan UMK tertinggi, mencapai Rp5.288.796.

Penetapan UMK ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025. Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, telah menandatangani dokumen tersebut.

Selain Surabaya, daerah-daerah ring-1 yang menjadi penyangga ekonomi Jawa Timur juga mencatatkan UMK yang tinggi.

Gresik menyusul dengan UMK sebesar Rp5.195.401, diikuti Sidoarjo (Rp5.191.541), Kabupaten Pasuruan (Rp5.187.681), dan Kabupaten Mojokerto (Rp5.176.101).

Sebelum pengumuman resmi, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, sempat memberikan pernyataan.

“Mohon sabar, kita tunggu satu pintu keterangan. Kemarin sudah mulai kita bahas, tapi ditunggu,” ujar Emil di Surabaya, Rabu (24/12/2025).

Berikut daftar lengkap UMK 2026 di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur:

* Kota Surabaya: Rp5.288.796
* Kabupaten Gresik: Rp5.195.401
* Kabupaten Sidoarjo: Rp5.191.541
* Kabupaten Pasuruan: Rp5.187.681
* Kabupaten Mojokerto: Rp5.176.101
* Kabupaten Malang: Rp3.802.862
* Kota Malang: Rp3.736.101
* Kota Batu Rp3.562.484
* Kota Pasuruan: Rp3.555.301
* Kabupaten Jombang: Rp3.320.770
* Kabupaten Tuban: Rp3.229.092
* Kota Mojokerto: Rp3.208.556
* Kabupaten Lamongan: Rp3.196.328
* Kabupaten Probolinggo: Rp3.164.526
* Kota Probolinggo: Rp3.045.172
* Kabupaten Jember: Rp3.012.197
* Kabupaten Banyuwangi: Rp2.989.145
* Kota Kediri: Rp2.742.806
* Kabupaten Bojonegoro: Rp2.685.983
* Kabupaten Kediri: Rp2.651.603
* Kota Blitar: Rp2.639.518
* Kabupaten Tulungagung: Rp2.628.190
* Kota Madiun: Rp2.588.794
* Kabupaten Lumajang: Rp2.578.320
* Kabupaten Blitar: Rp2.567.744
* Kabupaten Nganjuk: Rp2.564.627
* Kabupaten Ngawi: Rp2.556.815
* Kabupaten Magetan: Rp2.553.866
* Kabupaten Sumenep: Rp2.553.688
* Kabupaten Madiun: Rp2.553.221
* Kabupaten Bangkalan: Rp2.550.274
* Kabupaten Ponorogo: Rp2.549.876
* Kabupaten Trenggalek: Rp2.530.313
* Kabupaten Pamekasan: Rp2.528.004
* Kabupaten Pacitan: Rp2.514.892
* Kabupaten Bondowoso: Rp2.496.886
* Kabupaten Sampang: Rp2.484.443
* Kabupaten Situbondo: Rp2.483.962

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) belum berhasil kembali ke level Rp 7.000. BBCA menutup perdagangan Senin (20/4) dengan menguat 0,78% atau naik 50 poin ke level Rp 6.475 per saham. Jika ditarik lebih jauh, saham bank berlogo bunga cengkeh itu sudah terkoreksi 19,81% secara year to date. Anjloknya saham BBCA turut menjadi pemberat bagi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Dengan pelemahan yang hampir 20% itu, BBCA…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Sejumlah tantangan masih menyelimuti kinerja emiten konstruksi di tahun 2026, baik itu emiten BUMN karya maupun swasta. Pada tahun 2025, kinerja emiten konstruksi swasta tampak lebih unggul dibandingkan BUMN karya. Tengok saja, PT Total Bangun Persada Tbk (TOTL) membukukan pendapatan Rp 3,90 triliun, naik 26,35% dibandingkan Rp 3,08 triliun pada tahun sebelumnya. Lonjakan pendapatan tersebut turut mendongkrak laba bersih…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Anak usaha PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) melalui Star Energy Geothermal Wayang Windu Ltd (SEGWWL) yakni Star Energy Geothermal berhasil meraih PROPER Emas dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Penghargaan ini diperoleh sebagai pengakuan atas kinerja lingkungan yang melampaui kepatuhan dan kontribusi terhadap kesejahteraan sosial secara berkelanjutan. Presiden Direktur Barito Renewables Energy dan Grup CEO Star…