Tutup
NewsPendidikanRegulasi

Menkeu Pastikan THR dan Gaji Guru ASN Cair

324
×

Menkeu Pastikan THR dan Gaji Guru ASN Cair

Sebarkan artikel ini
purbaya-tambah-rp-7,6-triliun-ke-anggaran-pemda,-ini-tujuannya
Purbaya Tambah Rp 7,6 Triliun ke Anggaran Pemda, Ini Tujuannya

Jakarta – Pemerintah menambah anggaran sebesar Rp 7,66 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru ASN di daerah.

Kabar baik ini tentu menjadi angin segar bagi para pahlawan tanpa tanda jasa.

Menteri Keuangan purbaya yudhi Sadewa telah meneken Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 372 Tahun 2025 terkait perubahan rincian dana Alokasi Umum (DAU) untuk keperluan tersebut.

“Pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000,” demikian bunyi kutipan dari KMK No. 372/2025, Senin (29/12/2025).

Aturan ini mewajibkan pemerintah daerah untuk menganggarkan dan membayarkan THR serta gaji ke-13 bagi guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika pemerintah daerah tidak dapat merealisasikan seluruh pembayaran, maka wajib dianggarkan kembali dan direalisasikan pada tahun anggaran berikutnya.

Pemerintah daerah juga diwajibkan melaporkan realisasi pembayaran tersebut kepada Menteri keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, paling lambat 30 Juni 2026.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal penetapannya.