Tutup
News

Coretax DJP: Wajib Pajak Bisa Aktivasi Akun Hingga 2026

258
×

Coretax DJP: Wajib Pajak Bisa Aktivasi Akun Hingga 2026

Sebarkan artikel ini
kapan-batas-terakhir-aktivasi-akun-coretax?-begini-penjelasan-resminya
Kapan Batas Terakhir Aktivasi Akun Coretax? Begini Penjelasan Resminya

Jakarta – Wajib pajak kini bisa bernapas lega. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan aktivasi akun Coretax masih bisa dilakukan hingga 2026.

Aktivasi ini penting agar wajib pajak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2025.

Kepastian ini menjawab keresahan masyarakat terkait batas akhir aktivasi akun Coretax yang sebelumnya dikabarkan jatuh pada 31 Desember 2025.

DJP menegaskan tidak ada keharusan mutlak untuk menyelesaikan aktivasi sebelum tanggal tersebut.

“Aktivasi akun Coretax DJP masih dapat dilakukan pada tahun 2026, sepanjang dilakukan sebelum penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025,” tulis DJP dalam pengumuman resminya.

DJP juga memastikan tidak ada sanksi bagi wajib pajak yang terlambat melakukan aktivasi akun.

Namun, wajib pajak tetap harus memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Coretax DJP adalah sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang diresmikan pada 31 Desember 2024 dan mulai digunakan sejak 1 Januari 2025.

Sistem ini menggantikan DJP Online dan dirancang sebagai one-stop application yang mencakup seluruh proses perpajakan.

Mulai dari pelaporan SPT hingga layanan administrasi lainnya, semua terintegrasi dalam satu sistem.

akun Coretax bukan hanya tempat penyimpanan dokumen. Sistem ini juga memungkinkan wajib pajak melaporkan SPT,mengajukan berbagai permohonan perpajakan,serta mengakses informasi dasar perpajakan secara daring.