Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan pendampingan hukum kepada pejabat pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pendampingan hukum ini tidak akan mengintervensi kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak.
“ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimana pun juga itu pegawai Kementerian Keuangan,” kata Purbaya usai rapat percepatan pemulihan pascabencana di banda Aceh,Aceh,Sabtu (10/1).
Purbaya menjamin pendampingan hukum ini bukan bentuk intervensi,melainkan sebagai pendampingan proses hukum yang tetap berjalan di KPK.
“Tapi kan jalan proses hukum yang seharusnya ada, bukan berarti intervensi, bukan.kalau proses hukum kan ada pendampingan. Perusahaan begitu juga kan. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga,” ujarnya.
Pendampingan proses hukum ini mencakup pemeriksaan hingga pembuktian terhadap pejabat pajak yang diduga menerima suap.
Kemenkeu juga memastikan akan menerima apa pun putusan hukum terhadap pejabat pajak tersebut.
“Jadi kalau di hukum, di pengadilan, seperti apa, di pemeriksaan seperti apa, salah atau enggak, buktinya kuat apa enggak, itu aja. Kalau putusannya seperti apa, apa pun kita terima,” ucap Purbaya.Sebelumnya, KPK menangkap delapan orang dalam OTT yang berlangsung di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, Sabtu (10/1).
wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan, dari OTT tersebut, komisi antirasuah menyita uang ratusan juta rupiah dan valuta asing (valas).
“sementara, ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” ucap Fitroh.
OTT ini terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Namun, Fitroh belum menjelaskan secara perinci duduk perkara kasus tersebut.







