Tutup
EkonomiNewsPolitikRegulasi

Menkeu Minta Maaf, DPR Revisi UU P2SK Segera

347
×

Menkeu Minta Maaf, DPR Revisi UU P2SK Segera

Sebarkan artikel ini
jadi-‘biang-kerok’-uu-p2sk,-purbaya-minta-maaf-di-hadapan-komisi-xi-dpr
Jadi ‘Biang Kerok’ UU P2SK, Purbaya Minta Maaf di Hadapan Komisi XI DPR

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan permohonan maaf kepada Komisi XI DPR RI terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Permohonan maaf ini disampaikan saat rapat kerja dengan agenda penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang tentang perubahan Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang P2SK, Rabu (4/2/2026).

Purbaya mengakui UU P2SK dipicu masalah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat dirinya menjabat sebagai Ketua LPS beberapa tahun lalu.

“Saya ingin minta maaf juga Pak sebetulnya. undang-undang (P2SK) ini kan di-trigger oleh masalah LPS waktu saya jadi Ketua LPS. Jadi sekarang kita ada kerja tambahan (untuk merevisinya),” kata Purbaya di Senayan, Jakarta.

Purbaya bahkan berkelakar, “tahu gitu, kita enggak sponsorin yang dulu itu. Kita enggak terus mendoakan lah mereka waktu itu.”

Meski demikian, Purbaya menilai revisi UU P2SK sebagai peluang memperbaiki kelemahan yang ada.

Ia berharap revisi ini menghasilkan regulasi baru dan membentuk pelaku pasar modal yang lebih ‘agile’ dalam menghadapi dinamika pasar.

“Kita lihat kemarin kan gejolak di pasar modal kelihatan sekali. Begitu ada ketidaktransparanan, pasar gampang digoyang,” ujarnya.

Purbaya berharap revisi UU P2SK memperjelas kebijakan dan kewenangan lembaga terkait, sehingga sinkronisasi kebijakan antarlembaga menjadi lebih baik.

“Karena ini yang nanti dilihat oleh pasar ke depannya, maupun oleh para pelaku di dunia finansial. Mudah-mudahan ke depan Panja ini bisa menghasilkan Undang-undang P2SK revised yang lebih baik lagi dan bisa diterima oleh pasar,” kata Purbaya.

Pemerintah akan menindaklanjuti proses revisi dan menentukan wakil dari masing-masing lembaga untuk ikut dalam Panja yang dibentuk DPR.