Jakarta – Pemerintah membuka posko pelayanan terkait alih kelola Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), termasuk Hotel Sultan. Langkah ini diambil untuk melindungi karyawan, vendor, dan penyewa yang terdampak eksekusi.
Posko pelayanan mulai beroperasi pada Rabu (4/2) pukul 11.00 WIB. Pemerintah mengklaim mengedepankan aspek kemanusiaan tanpa mengesampingkan ketegasan hukum dalam menyelamatkan aset bangsa.
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK),Rakhmadi Afif Kusumo,menyatakan pembukaan posko ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan aset negara kepada rakyat.
“Arahan Presiden sangat jelas, bagaimana kita bisa merangkul para karyawan yang sudah lama mengabdi untuk tetap dapat terlibat dalam kontribusi membangun bangsa,” kata Rakhmadi dalam konferensi pers, Selasa (3/2).
eksekusi Hotel Sultan merupakan upaya pengembalian aset negara dari PT Indobuildco yang telah mengelola selama 50 tahun.
Rakhmadi menegaskan sengketa ini bukan dengan masyarakat, melainkan dengan korporasi yang tidak lagi memiliki hak sah di lahan tersebut.
Masyarakat dapat memperoleh informasi resmi, layanan pengaduan, dan pendataan bagi karyawan Hotel Sultan. Pemerintah menjamin perlindungan hak ketenagakerjaan dan peluang penyerapan oleh manajemen baru.
Vendor dan penyewa juga dapat berkonsultasi mengenai kelanjutan kontrak dan jaminan layanan agar bisnis atau acara yang terjadwal tidak terganggu.
Status tenant dan penghuni akan diverifikasi untuk memastikan transisi alih kelola berjalan tertib dan transparan.
Pemerintah berencana mengubah Blok 15 menjadi ruang publik hijau terintegrasi dengan stasiun MRT baru.
Rakhmadi menjelaskan pembukaan posko bertujuan menghindari kekhawatiran terkait pengosongan lahan Hotel Sultan, yang didasarkan pada Putusan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat dieksekusi segera.
Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto, menegaskan manuver administrasi tidak dapat menghalangi eksekusi putusan pengadilan.
“tidak ada satu pun aturan hukum maupun pedoman Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa putusan PTUN bisa membatalkan atau menunda eksekusi Putusan uitvoerbaar bij voorraad Pengadilan Perdata,” tegas Kharis.
Pengadilan negeri Jakarta pusat akan memberikan teguran (aanmaning) kedua kepada PT Indobuildco pada Senin (9/2). Jika tidak hadir, pengadilan dapat melanjutkan tahapan eksekusi riil.
Pemerintah mencatat kerugian negara akibat tunggakan royalti PT Indobuildco selama 17 tahun mencapai Rp754 miliar. Pengelola lama diharapkan kooperatif menyerahkan aset secara sukarela.







