Tutup
Jasa KeuanganPerbankan

Menkeu Nilai Kandidat OJK Kurang, Seleksi Terus Bergulir

177
×

Menkeu Nilai Kandidat OJK Kurang, Seleksi Terus Bergulir

Sebarkan artikel ini
purbaya-intip-daftar-kandidat-calon-bos-ojk:-sebagian-bukan-orang-jago
Purbaya Intip Daftar Kandidat Calon Bos OJK: Sebagian Bukan Orang Jago

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan sebagian pendaftar calon anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memenuhi kualifikasi yang diharapkan.

Pernyataan ini disampaikan Purbaya usai meninjau daftar pelamar yang tengah mengikuti proses seleksi.

“Saya sempat lihat daftarnya tadi pagi, saya lihat, saya telusuri, siapa saja orang-orangnya. Mungkin kita masih menunggu orang-orang lain yang lebih berkualitas untuk masuk,” ujar purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2).

Menurutnya, kualitas sebagian pelamar belum sepenuhnya sesuai dengan harapan panitia seleksi. “saya masih lihat sebagian masih bukan orang jago-jagonya,” imbuhnya.

Purbaya menjelaskan bahwa proses pendaftaran calon ADK OJK masih berlangsung. Daftar lengkap pelamar belum diumumkan secara resmi kepada publik.

Panitia seleksi masih membuka kesempatan bagi kandidat lain untuk mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti ADK OJK melalui Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026.

Dalam keputusan tersebut, Menkeu Purbaya ditetapkan sebagai Ketua Pansel merangkap anggota, bersama dengan delapan anggota lainnya.

Pendaftaran calon ADK OJK dibuka sejak 11 Februari 2026 dan akan berlangsung hingga 2 Maret 2026 melalui laman resmi panitia seleksi.

Proses seleksi ini bertujuan untuk mengisi sejumlah posisi strategis, termasuk Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota.

Sesuai ketentuan, calon pejabat OJK harus memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan minimal 10 tahun.

Seleksi dilakukan oleh panitia sebelum nama calon diusulkan kepada Presiden, yang selanjutnya akan dipilih oleh DPR RI.

Pengisian jabatan ini dilakukan setelah pejabat sebelumnya mengundurkan diri, sehingga pemerintah membuka proses seleksi untuk menentukan pimpinan OJK yang baru.