Pasaman Barat – Anggota DPRD Sumatera Barat, Ali Muda, aktif mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Konsumen kepada masyarakat.Sosialisasi Perda Nomor 21 Tahun 2018 ini berlangsung di MAM Silaping, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, pada Sabtu (14/3/2026).Ratusan warga antusias mengikuti acara tersebut.
Sekretaris Nagari Batahan,Ilham Deta,dan Sekretaris dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumbar,Yuldhy Dharma Putra,turut hadir.
Ali Muda menekankan pentingnya pemahaman hak dan kewajiban konsumen.
“Sosialisasi ini penting agar masyarakat tahu haknya sebagai konsumen dan tidak mudah dirugikan,” tegas Ali Muda.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih teliti saat membeli produk.
Perhatikan kualitas, label, hingga legalitas produk, imbaunya.
Analis Perdagangan ahli Muda dari Disperindag Sumbar, Syafrizal, menambahkan bahwa konsumen cerdas berperan penting dalam menciptakan perdagangan yang sehat.
“Konsumen harus cerdas memilih produk dan jasa. Perhatikan informasi produk, kualitas, serta pastikan barang aman dan sesuai standar,” jelas Syafrizal.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perlindungan konsumen.
Tujuannya, agar masyarakat menjadi konsumen yang kritis dan bijak.







