Lubuk Sikaping – Anggota DPRD Sumatera Barat, Muzli M.Nur, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah di Tikalak, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Jumat (13/3/2026).
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah yang benar.Muzli mengapresiasi antusiasme warga yang hadir meski di bulan Ramadan.
“Momentum ini penting untuk bersilaturahmi dan memberikan pemahaman terkait Perda pengelolaan sampah,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut,Muzli menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup untuk menjelaskan mekanisme pengelolaan sampah,termasuk pemilahan sampah organik dan non-organik.
Ia juga menekankan pentingnya peran wali nagari dalam pengelolaan sampah di tingkat kenagarian, serta mendorong adanya Peraturan Nagari (Perna) terkait sampah.







