JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan kebijakan transparansi pasar dengan mengecualikan saham-saham berstatus *High Shareholding Concentration* (HSC) dari daftar indeks unggulan. Langkah ini diambil sebagai respons atas evaluasi MSCI guna memastikan indeks tetap *investable* atau layak investasi.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa pihaknya terus menjalin diskusi konstruktif dengan MSCI terkait reformasi transparansi pasar. Saat ini, MSCI tengah melakukan penilaian atas reformasi tersebut serta menghimpun umpan balik dari para pelaku pasar.
“BEI telah mengimplementasikan kebijakan ini pada indeks IDX30, LQ45, dan IDX80. Saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi tidak lagi dimasukkan ke dalam konstituen indeks unggulan BEI,” ujar Nyoman, Rabu (22/4).
Penerapan aturan ini bertujuan agar konstituen indeks selaras dengan tujuan investasi dan dapat menjadi referensi yang lebih akurat bagi para investor dalam mengambil keputusan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan, BEI akan terus memberikan edukasi kepada publik. Pihak bursa juga menyediakan layanan *hot desk* khusus untuk menjawab pertanyaan dan menjalin komunikasi yang lebih intensif dengan para pelaku pasar.
Upaya reformasi ini menuai respons positif dari pasar. Sejak pengumuman penyelesaian *market transparency reform* pada 2 April 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat menguat 8%, dari posisi 7.026 poin hingga ditutup di level 7.559 pada Selasa (21/4).
“Kenaikan indeks ini mencerminkan bahwa publik dan investor menyambut positif reformasi yang telah dilakukan,” tambah Nyoman.
Ke depan, BEI berkomitmen untuk terus berinovasi dalam perlindungan investor. Langkah ini difokuskan pada peningkatan likuiditas serta kepercayaan investor, guna memastikan aktivitas perdagangan di pasar modal tetap berjalan secara teratur, wajar, dan efisien.







