Tutup
Regulasi

KKP Berupaya Permudah Akses BBM Subsidi bagi Nelayan Indonesia

149
×

KKP Berupaya Permudah Akses BBM Subsidi bagi Nelayan Indonesia

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengakui bahwa para nelayan di Indonesia masih menghadapi kendala serius dalam mengakses bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Meski harga BBM subsidi tidak mengalami kenaikan, distribusi yang belum merata dan akses yang sulit dijangkau menjadi hambatan utama di lapangan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menegaskan bahwa perbaikan tata kelola distribusi menjadi kunci agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. Ia mendorong adanya revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Sebagai langkah jangka pendek, KKP tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mengatasi kendala teknis, khususnya terkait pengangkutan BBM pada kapal pengangkut ikan.

“Tantangan di lapangan masih muncul, terutama terkait distribusi yang belum merata dan akses yang belum sepenuhnya mudah dijangkau nelayan,” ujar Latif dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4/2026).

Pernyataan ini muncul menyusul diskusi KKP dengan berbagai asosiasi nelayan dan pengusaha perikanan. Mereka mengusulkan adanya skema BBM khusus guna merespons kenaikan harga BBM nonsubsidi.

Latif menyoroti urgensi kebijakan ini karena 70 persen biaya operasional nelayan habis untuk kebutuhan bahan bakar. Kenaikan harga BBM nonsubsidi dikhawatirkan akan memangkas pendapatan nelayan secara signifikan dan mengancam keberlangsungan usaha perikanan tangkap.

Terkait usulan harga khusus tersebut, pemerintah telah melakukan koordinasi lintas sektor yang melibatkan Bappenas, BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, Kementerian Perhubungan, serta sejumlah kementerian koordinator dan teknis lainnya.

Hasil dari rapat koordinasi tersebut telah disampaikan kepada pemerintah pusat untuk segera ditindaklanjuti sebagai solusi strategis bagi para pelaku usaha perikanan di Tanah Air.