Tutup
Regulasi

Pemerintah Gratiskan PPN Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari

67
×

Pemerintah Gratiskan PPN Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 (PMK 24/2026) yang memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada rute domestik. Kebijakan ini diambil guna menekan harga tiket pesawat yang sempat melonjak akibat kenaikan harga bahan bakar avtur.

Melalui aturan tersebut, pemerintah menanggung PPN atas tarif dasar dan *fuel surcharge* tiket pesawat. Langkah ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan konektivitas antarwilayah tetap terjaga di tengah tingginya biaya operasional maskapai.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa insentif ini berlaku selama 60 hari. Masa berlaku tersebut dihitung sejak satu hari setelah aturan diundangkan pada Sabtu, 25 April 2026.

“Fasilitas ini diberikan agar manfaatnya dapat dirasakan secara cepat dan langsung oleh masyarakat,” ujar Haryo dalam keterangan resminya.

Intervensi fiskal ini dinilai krusial mengingat harga avtur berkontribusi sekitar 40 persen terhadap total biaya operasional maskapai. Dengan adanya subsidi PPN, pemerintah berharap beban maskapai tidak sepenuhnya dibebankan kepada penumpang.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa fasilitas ini hanya berlaku untuk tiket penerbangan kelas ekonomi. Sementara untuk tiket penerbangan di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap berlaku seperti biasa.

Agar kebijakan tepat sasaran, pemerintah mewajibkan seluruh Badan Usaha Angkutan Udara untuk melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN tersebut secara tertib dan transparan sesuai aturan perpajakan yang berlaku.

Kebijakan subsidi ini melengkapi penyesuaian *fuel surcharge* yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, batas atas *fuel surcharge* ditetapkan menjadi 38 persen, baik untuk pesawat jenis jet maupun propeler.

Kombinasi antara subsidi PPN dan penyesuaian *fuel surcharge* diharapkan mampu menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional, sekaligus meredam dampak kenaikan harga energi global terhadap tarif transportasi udara.