Jakarta – Pemerintah memperketat pengawasan impor untuk mencegah produk non-halal masuk tanpa kendali ke pasar domestik. Langkah ini disiapkan sebagai bagian dari penerapan wajib sertifikasi halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan, pengawasan dilakukan sejak barang masih berada di negara asal hingga tiba di Indonesia. BPJPH, kata dia, menggandeng Badan Karantina Indonesia (Barantin) untuk memperkuat inspeksi lintas negara.
“Kita uji coba di beberapa negara, namanya inspeksi,” ujar Haikal dalam konferensi pers di Gedung Badan Karantina Indonesia, Senin (4/5).
Menurut Haikal, uji coba inspeksi sudah berjalan di Thailand, Singapura, Malaysia, Vietnam, china, dan Korea Selatan. Pemerintah ingin memastikan setiap produk impor yang masuk sudah memenuhi ketentuan halal,atau jika tidak halal,harus diberi label secara jelas.
Ia menegaskan, barang yang berstatus halal wajib memiliki sertifikat halal. Sebaliknya, produk non-halal tetap boleh masuk indonesia selama mencantumkan penandaan yang transparan kepada konsumen.
Untuk mempercepat pengawasan, pemerintah juga menyiapkan integrasi data antara BPJPH dan Barantin. Sistem ini dirancang agar kedua lembaga dapat memantau jenis barang, jumlah kiriman, dan status kehalalan produk secara real-time.
“Kami sedang membangun satu data, satu informasi atau single window, sehingga barang yang masuk bisa langsung terdeteksi apakah halal atau non-halal,” kata Haikal.
Ia menilai, sistem terpadu itu menjadi penting menjelang penerapan kewajiban halal pada 2026. Tanpa persiapan sejak sekarang,produk yang belum bersertifikat berisiko sudah lebih dulu beredar luas di masyarakat.
“Kalau tidak diantisipasi sejak awal, nanti ketika aturan berlaku, akan menjadi masalah besar karena produk yang belum jelas status halalnya sudah terlanjur beredar,” ujarnya.
Haikal menegaskan,kebijakan ini bukan untuk menutup pintu perdagangan. Pemerintah, kata dia, hanya ingin memberi kepastian bagi konsumen dan memastikan produk impor yang masuk tetap sesuai aturan.
“Ini amanah undang-undang dan halal bukan hanya label. Halal adalah sebuah kepercayaan, halal adalah customer satisfaction, dan halal adalah kenyamanan bagi bangsa Indonesia,” ucapnya.
Selain inspeksi dan integrasi data, kerja sama BPJPH dan Barantin juga mencakup penyelarasan regulasi serta pengawasan di titik-titik masuk barang, termasuk wilayah perbatasan dan jalur distribusi. Pemerintah berharap langkah ini membuat produk impor yang beredar tetap aman dikonsumsi dan selaras dengan kebutuhan mayoritas masyarakat Indonesia.







