Tutup
News

Satpol PP Padang Tertibkan Enam Bangunan Liar Teuku Umar

58
×

Satpol PP Padang Tertibkan Enam Bangunan Liar Teuku Umar

Sebarkan artikel ini
satpol-pp-padang-tertibkan-bangunan-liar-di-jalan-teuku-umar
Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Teuku Umar

Padang – Satpol PP Kota Padang membongkar enam bangunan liar di sepanjang Jalan Teuku Umar, Kelurahan Parak Kopi, Kecamatan padang Barat, Rabu (6/5/2026), setelah para pemiliknya tetap tak mengindahkan peringatan yang sudah diberikan sebelumnya.

Penertiban dilakukan dalam operasi yang dipimpin Kasi Operasional Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer, bersama unsur ketenteraman dan ketertiban dari kecamatan serta kelurahan setempat. Langkah itu mengacu pada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Harvi mengatakan, pembongkaran tersebut bukan tindakan tiba-tiba. Menurut dia, pihak kelurahan dan kecamatan sudah lebih dulu mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada para pemilik bangunan sebelum petugas turun ke lokasi.

“Empat bangunan langsung kami tertibkan.Dua lainnya kami beri waktu 1×24 jam untuk dibongkar sendiri oleh pemilik,” ujarnya.

dari total enam bangunan yang melanggar,empat unit dibongkar di tempat saat operasi berlangsung. Sementara dua bangunan lainnya masih diberi kesempatan terakhir untuk dibersihkan secara mandiri sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Harvi menegaskan seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur. Satpol PP memastikan penertiban ini menjadi bagian dari upaya menegakkan aturan sekaligus menjaga ketertiban umum di Kota Padang.