Tutup
EkonomiNewsPolitik

Kejagung Setorkan Rp10,2 Triliun ke Kas Negara

80
×

Kejagung Setorkan Rp10,2 Triliun ke Kas Negara

Sebarkan artikel ini
kejagung-serahkan-rp-10,2-triliun-ke-kas-negara
Kejagung Serahkan Rp 10,2 Triliun ke Kas Negara

Jakarta – Kejaksaan Agung menyerahkan uang hasil denda administratif Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) senilai Rp10,2 triliun ke kas negara pada Rabu (13/5/2026). Dalam prosesi yang digelar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, lembaga itu juga mengembalikan lahan kawasan hutan seluas 2,37 hektare dan disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto.

Acara penyerahan berlangsung dengan visual yang mencolok. Di panggung utama, Kejagung memamerkan tumpukan uang pecahan Rp100.000 yang memenuhi sisi kanan, kiri, dan tengah area acara. Susunan uang itu disebut menjulang hingga sekitar tiga meter.

Dari total dana yang diserahkan, Rp3,423 triliun berasal dari denda administratif. Adapun Rp6,846 triliun lainnya berasal dari hasil Satgas PKH untuk pajak PBB maupun non-PBB.

jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan dana itu secara simbolis kepada menteri Keuangan purbaya Yudhi Sadewa. Usai itu, Burhanuddin juga menyerahkan lahan kawasan hutan tahap VII seluas 2,37 hektare kepada Purbaya.

Selanjutnya, lahan tersebut diserahkan lagi kepada CEO Danantara Rosan Roeslani untuk diteruskan kepada Direktur Utama PT Agrinas guna dikelola.

Penyerahan dana dan lahan ini melanjutkan rangkaian pengamanan keuangan negara yang sebelumnya telah dipaparkan Prabowo. dalam acara di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026), Prabowo menyebut pemerintahannya berhasil mengamankan Rp31,3 triliun uang negara dalam 1,5 tahun.

“Ini adalah sebuah kehormatan dan kebahagiaan bagi saya bahwa hal ini terjadi berkali-kali di dalam pemerintahan yang saya pimpin baru 1,5 tahun ini,” kata Prabowo saat menghadiri Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara.

Ia menjelaskan, pada Oktober 2025, Kejagung lebih dulu menyelamatkan Rp13,2 triliun dari sitaan perkara korupsi minyak kelapa sawit mentah atau CPO beserta turunannya. Dua bulan kemudian, pada Desember 2025, lembaga itu kembali menyerahkan Rp6,6 triliun dari rampasan negara dalam kasus korupsi dan penagihan denda administratif terkait penyalahgunaan kawasan hutan.

Kemudian pada 10 April 2026, Kejagung menyerahkan lagi Rp11,4 triliun yang berasal dari denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI. Jika dijumlahkan, seluruhnya mencapai Rp31,3 triliun.

“Dengan demikian, total uang tunai yang berhasil kita selamatkan sampai hari ini adalah Rp31,3 triliun. Ini angka yang sangat besar,” ujar Prabowo.

Prabowo menambahkan,dana sebesar itu bisa dipakai untuk memperbaiki 34.000 sekolah rusak di seluruh Indonesia. Ia juga menyebut pemerintah telah memperbaiki 17.000 sekolah rusak sepanjang 2025.

“Berarti uang ini bisa dua kali lipat APBN, yang mana sekolah-sekolah berbelas tahun tidak mengalami perbaikan,” ucapnya.