Padang – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pria berinisial TS (28) lantaran melakukan aksi begal di kawasan Pantai Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa (26/5/2026) tak lama setelah ia beraksi.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula saat korban sedang beraktivitas di lokasi kejadian. Pelaku kemudian mendatangi korban dan melancarkan ancaman menggunakan senjata tajam berupa gunting modifikasi.
Tidak hanya mengancam, pelaku sempat memukul kepala korban sebelum akhirnya merampas sepeda motor Honda Vario milik korban. “Pelaku mendatangi korban dan langsung melakukan pengancaman. Setelah memukul kepala korban, ia membawa kabur sepeda motor milik korban,” ujar Yasin, Rabu (27/5/2026).
Merespons laporan korban, petugas langsung bergerak cepat melakukan pengejaran di lapangan. Hasilnya, TS berhasil dibekuk bersama barang bukti utama, yakni gunting modifikasi dan satu unit sepeda motor curian berwarna abu kehitaman.
Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Guna mengantisipasi kejahatan serupa, Yasin mengimbau masyarakat agar segera melapor ke nomor darurat 110 jika melihat atau mengalami tindak kriminal. Pihaknya menegaskan bahwa jajaran kepolisian siap memberikan pelayanan prima selama 24 jam penuh.







