JAKARTA – Kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang mulai diterapkan bertahap pada 1 Juni 2026 menjadi sorotan tajam pelaku pasar modal. Kebijakan ini diharapkan tidak memicu risiko kebijakan (*policy risk*) yang berujung pada aksi jual saham secara masif.
Senior Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Nafan Aji, menyatakan bahwa secara teoritis, skema satu pintu ini mampu mempersempit ruang praktik *transfer pricing* serta mencegah devisa hasil ekspor (DHE) diparkir di luar negeri. Namun, tantangan sesungguhnya terletak pada efektivitas implementasi di lapangan.
Pasar masih meragukan efektivitas mekanisme ini dalam menekan risiko *under invoicing*. Kekhawatiran muncul jika tata kelola internal DSI tidak memenuhi standar kepatuhan internasional, maka risiko penyimpangan hanya akan bergeser dari level korporasi ke institusi pemerintah tersebut.
Selain isu tata kelola, investor menyoroti beban efisiensi bisnis. Dalam perdagangan komoditas global, kecepatan eksekusi dan kepastian pengiriman adalah kunci. Jika proses verifikasi menjadi birokratis demi mengejar transparansi, biaya oportunitas yang timbul akibat keterlambatan ekspor dikhawatirkan jauh lebih besar daripada potensi kerugian dari *under invoicing*.
Sebelumnya, pengumuman pembentukan DSI pada 21 Mei 2026 sempat memicu reaksi negatif pasar dengan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 3,54% dalam sehari. Reaksi tersebut mencerminkan kecemasan investor terhadap potensi intervensi negara yang terlalu dalam pada sektor komoditas.
Nafan menyebut ada tiga faktor utama yang memicu respons negatif pasar. Pertama, ketidakpastian operasional akibat transisi mekanisme dari *business to business* (B to B) menjadi satu pintu yang berpotensi menghambat arus kas emiten.
Kedua, muncul kekhawatiran mengenai risiko monopoli dan distorsi harga. Pasar cemas jika DSI tidak memiliki kemampuan manajemen risiko yang mumpuni, maka akan terjadi penetapan harga yang kaku atau pungutan tambahan yang mengurangi fleksibilitas eksportir saat harga komoditas global sedang melonjak.
Ketiga, ancaman terhadap likuiditas pasar domestik. Mengingat sektor energi dan material dasar merupakan penyumbang devisa serta penopang utama aliran modal asing, gangguan pada sektor ini akan berdampak signifikan bagi kesehatan pasar saham nasional.
Di sisi lain, pemerintah tetap optimistis. Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bahwa konsep *single window* ekspor bertujuan memperkuat pengawasan dengan memberikan visibilitas penuh terhadap volume ekspor, harga jual aktual, serta aliran devisa hasil ekspor secara akurat.







