Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sukses mencatatkan lonjakan prestasi dalam tata kelola pemerintahan. Merujuk pada evaluasi Kementerian PANRB, Pemprov Sumbar berhasil meraih Indeks Reformasi Birokrasi 2025 dengan skor 89,32 dan menyabet predikat A-.
Capaian membanggakan tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Kementerian PANRB Nomor B/318/RB.06/2026. Angka ini menjadi bukti nyata konsistensi daerah dalam melakukan pembenahan kualitas birokrasi secara berkelanjutan.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyebut torehan tersebut sebagai buah dari kerja kolektif seluruh perangkat daerah. Baginya, prioritas utama tetap berfokus pada terciptanya birokrasi profesional yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
“Alhamdulillah, capaian ini menjadi bukti komitmen kita berjalan konsisten. Reformasi birokrasi bukan sekadar mengejar angka, tetapi bagaimana menghadirkan pelayanan yang manfaatnya dirasakan masyarakat,” ujar Mahyeldi di Padang, Jumat (29/5/2026).
Mahyeldi menekankan bahwa instansi pemerintahan dituntut untuk terus adaptif, bersih, dan akuntabel. Ke depan, pihaknya berkomitmen memperkuat kolaborasi, akselerasi transformasi digital, serta peningkatan standar pelayanan publik di seluruh sektor.
“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan pemerintahan yang berdampak dan memberi kemudahan. Ini harus menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk menjaga kepercayaan publik,” tambah dia.
Kenaikan indeks ini juga menunjukkan tren positif yang cukup signifikan dalam lima tahun terakhir. Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sumbar, Dina Febriyanti, mencatat bahwa pada 2021 Sumbar masih berada di angka 68,89 dengan predikat B.
Tren peningkatan terus berlanjut hingga tahun 2023 yang berhasil meraih predikat BB dengan skor 77,1. Puncaknya, skor tersebut terus merangkak naik hingga menyentuh angka 89,32 pada evaluasi tahun 2025 dengan predikat A-.
Dina memaparkan, keberhasilan ini didorong oleh sejumlah indikator unggulan. Di antaranya Indeks Reformasi Hukum yang mencapai 97,14 serta Indeks Tata Kelola Pengadaan sebesar 94,15.
Selain itu, tingkat kepatuhan standar pelayanan publik juga tercatat cukup tinggi di angka 91,65. Capaian ini diakui menjadi pemacu bagi Pemprov Sumbar untuk mempertahankan transparansi dan efektivitas tata kelola pemerintahan ke depannya.







