JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juni 2026 hingga 30 September 2026. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner pada Kamis, 28 Mei 2026.
LPS menetapkan bunga penjaminan tetap di level 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum. Sementara itu, untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum ditetapkan sebesar 2,00 persen, dan simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dipatok di angka 6,00 persen.
Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan dinamika suku bunga pasar, kinerja intermediasi, kondisi likuiditas perbankan, serta tingkat persaingan antarbank yang dinilai masih sehat. LPS menyatakan bahwa TBP saat ini masih memadai untuk menjaga kepercayaan nasabah sekaligus memperkuat stabilitas sistem perbankan nasional.
Sebagai informasi, penetapan TBP oleh LPS dilakukan sebanyak tiga kali dalam setahun, yakni pada periode Januari, Mei, dan September. Ini menjadi kali kedua LPS mempertahankan TBP setelah sebelumnya sempat berada di level 3,75 persen.
LPS memastikan rasio cakupan penjaminan tetap terjaga dengan baik, yakni melampaui 90 persen dari total rekening nasabah bank. Angka tersebut jauh di atas mandat yang ditetapkan oleh Undang-Undang.
Hingga April 2026, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya hingga Rp2 miliar tercatat mencapai 666,72 juta rekening. Jumlah yang sama juga berlaku bagi nasabah di BPR maupun BPRS.
Ke depan, LPS berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi berkala terhadap TBP. Langkah ini dilakukan guna memastikan kebijakan yang diambil tetap relevan dengan perkembangan kondisi ekonomi, kinerja perbankan, serta situasi pasar keuangan nasional yang terus berubah.







