Tutup
Regulasi

Panduan Lengkap Alur Transisi Ekspor via DSI Terbaru Mulai Besok

80
×

Panduan Lengkap Alur Transisi Ekspor via DSI Terbaru Mulai Besok

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Pemerintah resmi memulai masa transisi ekspor untuk tiga komoditas strategis, yakni batu bara, paduan besi (ferro alloy), dan minyak sawit mentah (CPO), melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai Senin, 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi langkah awal sebelum diberlakukan secara penuh pada 1 Januari 2027 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa selama periode transisi, para eksportir diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian operasional. Perusahaan tetap dapat menjalankan kegiatan ekspor seperti biasa, namun diwajibkan melaporkan seluruh aktivitasnya kepada PT DSI selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor.

“Implementasi dimulai besok. Periode ini merupakan masa transisi di mana kegiatan ekspor tetap berjalan melalui perusahaan yang bersangkutan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Proses pelaporan dari perusahaan kepada BUMN ekspor ini akan difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Pemerintah berkomitmen melakukan evaluasi ketat pada tiga bulan pertama untuk menentukan langkah implementasi selanjutnya.

Berikut adalah alur transisi perdagangan melalui BUMN Ekspor:

Tahap I: Masa Transisi (1 Juni 2026 – 31 Desember 2026)
– Perusahaan tetap menjalankan ekspor seperti biasa, namun wajib melaporkan aktivitasnya secara elektronik melalui sistem layanan ekspor DJBC kepada BUMN Ekspor.
– Dokumen ekspor, seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan dokumen pelengkap lainnya, masih diterbitkan atas nama perusahaan.
– Akses sistem layanan ekspor (CEISA) dan pelaporan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA tetap dilakukan oleh perusahaan.
– Kewajiban perizinan (Lartas) dan pembayaran ekspor (Bea Keluar, PNBP SDA, Pungutan Ekspor) tetap dituntaskan oleh perusahaan dan dilaporkan kepada BUMN Ekspor.
– Hasil evaluasi tiga bulan pertama akan menjadi dasar bagi penerapan skema *Quality Quota* (QQ) pada tahap berikutnya, di mana dokumen ekspor akan diterbitkan atas nama “Perusahaan QQ BUMN Ekspor”.

Tahap II: Implementasi Penuh (Mulai 1 Januari 2027)
Setelah masa transisi berakhir, PT DSI akan mengambil alih tanggung jawab penuh atas seluruh proses ekspor. Hal ini mencakup seluruh aspek transaksi, kontrak, *customs clearance*, pengangkutan, hingga pembayaran.

Pemerintah menegaskan bahwa periode peralihan ini diberikan agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan sistem bisnis mereka sebelum kebijakan berlaku penuh awal tahun depan.

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) mengumumkan transaksi afiliasi berupa pemberian pinjaman yang dilakukan oleh perusahaan kepada dua anak usahanya yaitu PT Energi Maju Abadi (EMA) dan PT Imbang Tata Alam (ITA). Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), pada 22 Mei 2026 lalu ENRG telah memberikan pinjaman kepada EMA dan ITA dengan dana yang bersumber dari hasil bersih Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) memberikan tanggapan atas rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) dan rencana pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor. Corporate Secretary Division Head Aneka Tambang Wisnu Danandi Haryanto mengatakan, langkah tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional,…