JAKARTA – Pemerintah resmi memulai masa transisi ekspor untuk tiga komoditas strategis, yakni batu bara, paduan besi (ferro alloy), dan minyak sawit mentah (CPO), melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai Senin, 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi langkah awal sebelum diberlakukan secara penuh pada 1 Januari 2027 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa selama periode transisi, para eksportir diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian operasional. Perusahaan tetap dapat menjalankan kegiatan ekspor seperti biasa, namun diwajibkan melaporkan seluruh aktivitasnya kepada PT DSI selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor.
“Implementasi dimulai besok. Periode ini merupakan masa transisi di mana kegiatan ekspor tetap berjalan melalui perusahaan yang bersangkutan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Proses pelaporan dari perusahaan kepada BUMN ekspor ini akan difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Pemerintah berkomitmen melakukan evaluasi ketat pada tiga bulan pertama untuk menentukan langkah implementasi selanjutnya.
Berikut adalah alur transisi perdagangan melalui BUMN Ekspor:
Tahap I: Masa Transisi (1 Juni 2026 – 31 Desember 2026)
– Perusahaan tetap menjalankan ekspor seperti biasa, namun wajib melaporkan aktivitasnya secara elektronik melalui sistem layanan ekspor DJBC kepada BUMN Ekspor.
– Dokumen ekspor, seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan dokumen pelengkap lainnya, masih diterbitkan atas nama perusahaan.
– Akses sistem layanan ekspor (CEISA) dan pelaporan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA tetap dilakukan oleh perusahaan.
– Kewajiban perizinan (Lartas) dan pembayaran ekspor (Bea Keluar, PNBP SDA, Pungutan Ekspor) tetap dituntaskan oleh perusahaan dan dilaporkan kepada BUMN Ekspor.
– Hasil evaluasi tiga bulan pertama akan menjadi dasar bagi penerapan skema *Quality Quota* (QQ) pada tahap berikutnya, di mana dokumen ekspor akan diterbitkan atas nama “Perusahaan QQ BUMN Ekspor”.
Tahap II: Implementasi Penuh (Mulai 1 Januari 2027)
Setelah masa transisi berakhir, PT DSI akan mengambil alih tanggung jawab penuh atas seluruh proses ekspor. Hal ini mencakup seluruh aspek transaksi, kontrak, *customs clearance*, pengangkutan, hingga pembayaran.
Pemerintah menegaskan bahwa periode peralihan ini diberikan agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan sistem bisnis mereka sebelum kebijakan berlaku penuh awal tahun depan.







