Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menjajaki kolaborasi strategis dengan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) untuk menekan angka penumpukan perkara di pengadilan. Pertemuan yang berlangsung pada Selasa (17/6/2026) ini difokuskan pada penguatan budaya mediasi di tengah masyarakat.
Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menyoroti fenomena banyaknya pihak yang membawa perkara ke pengadilan hanya demi mencari kemenangan, bukan mengejar keadilan yang esensial.
Sunarto pun membandingkannya dengan sistem peradilan di New South Wales, Australia. Di sana, fasilitas mediasi yang optimal terbukti mampu menekan angka sengketa hingga 80 persen sehingga tidak harus berakhir di meja persidangan.
Ketua Umum SMSI, Firdaus, menegaskan komitmen lembaganya untuk mendukung visi MA tersebut. Pihaknya berencana menggerakkan jaringan 3.181 perusahaan media siber di 35 provinsi untuk menjadi motor edukasi bagi masyarakat.
“Kami ingin membantu membumikan budaya mediasi. Pelatihan ini nantinya akan mengadopsi standar etika internasional, seperti Bangalore Principles of Judicial Conduct, serta kode etik nasional Sapta Karsa Hutama,” ujar Firdaus.
Melalui program ini, SMSI akan melatih ribuan insan pers dan tokoh masyarakat di berbagai daerah agar menjadi mediator bersertifikat. Tujuannya adalah mengalihkan pola penyelesaian sengketa dari sistem menang-kalah di pengadilan menuju jalan musyawarah yang damai.
Kerja sama ini mencakup tiga fokus utama, yakni penyusunan kurikulum pelatihan yang relevan dengan sengketa era digital, pengembangan sistem sertifikasi berstandar MA, serta pelaksanaan pelatihan berkelanjutan di daerah.
Kedua pihak optimistis kolaborasi ini dapat mengurangi beban kerja peradilan secara signifikan. Langkah ini diharapkan mampu mengubah cara pandang masyarakat agar lebih mengedepankan dialog dalam setiap penyelesaian konflik.







