PADANG – Status keanggotaan Benni Saswin Nasrun (BSN) di DPRD Sumatera Barat belum berubah meski yang bersangkutan kini tengah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Padang. Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar memastikan Benni masih menyandang status sebagai anggota dewan aktif.
Ketua BK DPRD Sumbar, Bakri Bakar, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk langsung mencopot jabatan Benni hanya karena penahanan tersebut. Menurutnya, mekanisme pemberhentian sementara baru bisa ditempuh setelah status hukumnya resmi menjadi terdakwa.
“Kalau sudah terdakwa, DPRD wajib memproses pemberhentian sementara. Nanti diusulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat,” ujar Bakri, Jumat (19/6/2026).
Penahanan Benni sendiri dilakukan aparat kejaksaan pada Kamis (18/6/2026), setelah sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2026. Bakri menegaskan, seluruh langkah administratif harus tetap merujuk pada regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Terkait hak keuangan, Bakri menjelaskan bahwa akan ada penyesuaian jika usulan pemberhentian sementara nantinya disetujui. Namun, ia memastikan bahwa sejumlah hak, termasuk gaji pokok, tetap akan diterima Benni sesuai ketentuan.
Mengenai nasib akhir kursi jabatannya, BK DPRD Sumbar baru akan mengambil tindakan tegas setelah perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Jika pengadilan memvonis bersalah, maka proses pemberhentian tetap akan dijalankan, namun akan dilakukan pemulihan nama baik jika nantinya diputus tidak bersalah.
Menjawab pertanyaan soal upaya pencarian sebelumnya, Bakri menyebut pihaknya sudah melakukan pemanggilan melalui fraksi. Ia mengakui keterbatasan wewenang DPRD jika dibandingkan dengan aparat penegak hukum yang memiliki otoritas dalam penangkapan.
Di sisi lain, Bakri mengimbau semua pihak agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia menekankan bahwa tidak ada pihak yang berhak melabeli seseorang bersalah sebelum adanya putusan final dari pengadilan.







