NewsProperti

PTUN Padang Menangkan Pemprov Sumbar dalam Sengketa Hotel Lembah Anai

54
×

PTUN Padang Menangkan Pemprov Sumbar dalam Sengketa Hotel Lembah Anai

Sebarkan artikel ini
ptun-padang-menangkan-pemprov-sumbar-soal-penertiban-bangunan-di-lembah-anai
PTUN Padang Menangkan Pemprov Sumbar Soal Penertiban Bangunan di Lembah Anai

Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memenangkan sengketa hukum terkait penertiban bangunan hotel di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar. Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang secara resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan PT Hidayah Syariah Hotel (HSH), Kamis (18/6/2026).

Selain menolak gugatan, majelis hakim turut mencabut penetapan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang sempat berlaku. Meski menang di tingkat pertama, pemprov belum bisa melakukan eksekusi di lapangan karena penggugat memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum banding.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumatera Barat, Mashri Yanda Boy, menyatakan putusan ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemda dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia menegaskan, fokus utama perkara ini bukan pada masalah kepemilikan lahan, melainkan aspek legalitas dan kesesuaian tata ruang.

“Bangunan hotel tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), sehingga tidak memenuhi syarat dasar untuk memperoleh izin pembangunan,” ujar Mashri. Menurutnya, lokasi bangunan yang berada di kawasan lindung dengan risiko bencana tinggi menjadi pertimbangan krusial pemerintah melakukan penertiban.

Langkah tegas pemda ini pun mendapat dukungan dari berbagai pihak. Ketua Jaringan Pemred Sumatera Barat (JPS), Adrian Tuswandi, mengapresiasi upaya pemerintah dalam memprioritaskan penegakan aturan tata ruang demi keselamatan masyarakat dan kelestarian ekologis.

Menurut Adrian, putusan ini memberi pesan penting bahwa investasi di daerah wajib dibarengi dengan kepatuhan aturan serta kepentingan publik. Ia berharap pemerintah konsisten menjaga kawasan strategis dari aktivitas pembangunan yang menyalahi regulasi.