JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding pembiayaan industri pinjaman daring (pinjol) menyentuh angka Rp103,73 triliun per Mei 2026. Angka tersebut merepresentasikan pertumbuhan sebesar 25,60% secara tahunan atau year-on-year (yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengonfirmasi data tersebut. Ia menyampaikan perkembangan industri ini dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK.
Di balik lonjakan nilai pembiayaan tersebut, OJK mencatat perbaikan signifikan pada kualitas kredit. Tingkat risiko wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) atau kredit macet secara agregat menurun menjadi 4,42% pada Mei.
Angka tersebut menunjukkan perbaikan dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang berada di level 4,62%. Penurunan rasio TWP90 ini menjadi indikator positif di tengah masifnya penyaluran kredit oleh penyelenggara jasa keuangan digital.
Tren pertumbuhan pembiayaan di sektor ini terpantau konsisten sepanjang kuartal pertama hingga pertengahan tahun. Pada Maret 2026, outstanding pinjaman online tercatat mencapai Rp101,03 triliun dengan pertumbuhan tahunan sebesar 26,25%.
Meskipun nilai nominal terus mengalami peningkatan hingga mencapai Rp103,73 triliun pada Mei, laju pertumbuhan yoy secara persentase terlihat sedikit melambat. Dinamika ini menjadi perhatian regulator untuk menjaga stabilitas industri pembiayaan berbasis teknologi informasi.
Di sisi lain, OJK menyoroti isu kepatuhan di kalangan pelaku industri pinjaman daring. Saat ini, terdapat delapan penyelenggara pinjaman online yang tercatat belum memenuhi ketentuan modal minimum atau ekuitas.
Regulator telah memberikan instruksi tegas kepada kedelapan perusahaan tersebut untuk segera memenuhi kewajiban permodalan. Pemenuhan ketentuan ini harus dilakukan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh OJK.
Langkah pengawasan ketat ini bertujuan untuk menjaga kesehatan industri pinjol agar tetap mampu berkontribusi bagi perekonomian nasional secara berkelanjutan. OJK menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi permodalan merupakan syarat mutlak bagi penyelenggara untuk beroperasi.
Pertumbuhan industri pinjaman daring yang pesat menuntut pengawasan yang lebih intensif dari pihak otoritas. Hal ini mencakup aspek perlindungan konsumen, tata kelola perusahaan yang baik, serta manajemen risiko kredit yang prudent.
Data OJK ini menjadi acuan utama bagi para pemangku kepentingan dalam memantau kesehatan sektor jasa keuangan digital di Indonesia. Konsistensi dalam menjaga rasio kredit macet akan menjadi penentu utama stabilitas industri di masa depan.
Ke depannya, OJK akan terus memantau perkembangan kinerja masing-masing penyelenggara pinjaman daring. Upaya ini dilakukan untuk memitigasi potensi risiko sistemik yang mungkin muncul dari pertumbuhan industri yang sangat cepat.







