Telekomunikasi

YLKI Minta KPPU Cegah Praktik Kartel Usai Putusan MK Kuota Internet

36
×

YLKI Minta KPPU Cegah Praktik Kartel Usai Putusan MK Kuota Internet

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menyoroti potensi praktik kartel pascaputusan MK terkait kuota internet.
YLKI mendesak KPPU mengawasi operator seluler guna mencegah praktik kartel pascaputusan MK soal kuota internet.

JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengawal ketat implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut secara tegas melarang praktik kuota internet hangus yang selama ini merugikan pelanggan.

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menegaskan bahwa perubahan model bisnis operator pascaputusan MK tidak boleh menjadi celah bagi praktik persaingan usaha tidak sehat. Ia menyoroti potensi munculnya kartel atau penyeragaman tarif yang justru memberatkan konsumen.

Menurut Rio, pengawasan aktif dari KPPU sangat krusial untuk memastikan iklim industri telekomunikasi tetap kompetitif. Langkah ini diharapkan mampu menjaga kualitas layanan tetap meningkat meski ada perubahan skema kuota.

Selain pengawasan, YLKI meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera menerbitkan regulasi teknis sebagai turunan putusan MK. Aturan tersebut harus memuat mekanisme eksekusi yang jelas, standar pelayanan minimum, serta transparansi informasi bagi pelanggan.

YLKI juga menekankan pentingnya penetapan jangka waktu implementasi yang pasti oleh pemerintah. Hal ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi konsumen sekaligus pelaku usaha agar putusan MK tidak berlarut-larut.

Pemerintah juga diminta mengawasi potensi lonjakan harga paket rollover atau akumulasi kuota. Jangan sampai biaya tambahan justru dibebankan kepada konsumen dengan dalih penyesuaian sistem, yang pada akhirnya mengurangi manfaat layanan.

Di sisi lain, seluruh operator telekomunikasi diwajibkan menyesuaikan sistem operasional mereka sesuai amanat MK. Operator harus menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap dapat digunakan pelanggan tanpa biaya tambahan.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyatakan pihaknya tengah mengkaji putusan MK tersebut secara komprehensif. Pemerintah berkomitmen memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan perlindungan bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek investasi.

Putusan MK yang diketok pada Kamis (23/7) itu merupakan hasil uji materi terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK menyatakan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan manfaat penuh atas layanan yang dibeli pelanggan, baik prabayar maupun pascabayar.

Mahkamah memberikan fleksibilitas skema bagi operator, seperti akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, transfer manfaat, hingga skema refund. Namun, teknis pelaksanaan tetap diserahkan kepada pemerintah dan penyelenggara jasa telekomunikasi.

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan masih mencermati esensi putusan tersebut. Sejauh ini, beberapa operator sebenarnya telah memiliki fitur rollover terbatas pada produk tertentu.

Namun, fitur yang ada saat ini umumnya masih memiliki syarat khusus, seperti keharusan memperpanjang paket sebelum masa aktif berakhir. YLKI berharap implementasi putusan ini menjadi titik balik bagi perlindungan hak konsumen yang lebih transparan dan akuntabel di industri telekomunikasi nasional.