Agrobisnis

Pemerintah Tegaskan Kewajiban Industri Gula Miliki Kebun Tebu Sendiri

49
×

Pemerintah Tegaskan Kewajiban Industri Gula Miliki Kebun Tebu Sendiri

Sebarkan artikel ini
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberikan keterangan terkait kewajiban industri gula memiliki kebun sendiri.
Pemerintah memperketat aturan agar industri pengolahan gula memiliki kebun tebu mandiri demi mencapai swasembada.

JAKARTA – Pemerintah memperketat pengawasan terhadap industri pengolahan gula dengan mewajibkan seluruh perusahaan memiliki kebun tebu sendiri. Langkah ini diambil untuk mengejar target swasembada gula nasional yang selama ini terhambat oleh ketergantungan pada bahan baku impor.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa kewajiban ini sebenarnya bukan aturan baru, melainkan penegakan ketentuan yang telah berlaku sejak 2013. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Data pemerintah menunjukkan tingkat kepatuhan pelaku usaha sangat rendah. Dari sebelas perusahaan gula rafinasi yang beroperasi di Indonesia, hanya satu perusahaan yang terbukti memenuhi kewajiban memiliki kebun tebu sejak aturan tersebut disahkan pada 2014.

Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 untuk menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan industri untuk menghindari kewajiban tersebut. Revisi ini dilakukan menyusul rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penghapusan pengecualian dalam aturan tersebut.

Ketergantungan industri terhadap gula mentah impor dinilai telah memicu masuknya gula rafinasi ke pasar konsumsi domestik secara tidak terkendali. Fenomena ini menyebabkan harga gula produksi dalam negeri tertekan dan merugikan jutaan petani tebu lokal.

Kerugian ekonomi akibat kebocoran gula rafinasi ke pasar konsumsi tercatat cukup signifikan. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dilaporkan merugi sekitar Rp600 miliar, sementara PT Sinergi Gula Nusantara mencatat kerugian hingga Rp680 miliar pada tahun 2025.

Dampak negatif juga dirasakan langsung oleh petani tebu di berbagai daerah. Harga tetes tebu atau molase anjlok hampir 50 persen dari Rp1.900 menjadi Rp1.000 per liter pada Maret 2026.

Lebih lanjut, sekitar 1,6 juta ton gula hasil produksi petani belum terserap oleh pasar. Kondisi ini memicu potensi kerugian ekonomi nasional yang diperkirakan mencapai Rp4 triliun hingga Rp7 triliun.

Selain penegakan aturan kepemilikan kebun, pemerintah mempercepat program peremajaan tanaman tebu atau bongkar ratoon. Strategi ini menargetkan peremajaan lahan seluas 100.000 hektare pada 2026 dan akan ditingkatkan menjadi 150.000 hektare pada 2027.

Langkah ini mendesak untuk dilakukan karena sekitar 85 persen tanaman tebu nasional saat ini sudah berusia tua. Penurunan produktivitas tanaman tua tersebut menjadi salah satu faktor penghambat utama dalam meningkatkan volume produksi gula nasional.

Pemerintah berharap kombinasi antara penegakan kewajiban kepemilikan kebun bagi industri dan peremajaan tanaman akan memperbaiki kesejahteraan petani. Upaya terintegrasi ini diproyeksikan mampu menekan angka impor dan mencapai kemandirian pangan di sektor gula.