Jakarta – Pemerintah mengakui masih ada celah dalam pengawasan impor baju bekas ilegal. Meski sudah dilarang melalui Permendag Nomor 40 Tahun 2022, pasar lokal tetap kebanjiran pakaian bekas selundupan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah akan fokus memberantas praktik ilegal ini. Tujuannya jelas,melindungi industri tekstil dan pakaian dalam negeri.
“Ya, memang ada yang bocor-bocor. Nah yang bocor-bocor itu yang harus ditertibkan,” kata Airlangga di kawasan GBK Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).
Airlangga menjelaskan, larangan impor baju bekas sebenarnya sudah diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022. Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.
Landasan hukumnya juga mengacu pada UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dengan aturan yang ada, Airlangga menegaskan pemerintah tidak akan menolerir lagi impor baju bekas ilegal.
“Kalau secara regulasinya sudah tidak boleh. Kalau tidak boleh kan berarti sudah final dan mengikat,” tegasnya.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, juga menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas impor ilegal ini.
Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap barang beredar, kegiatan perdagangan, dan metrologi legal di seluruh Indonesia.
Moga menambahkan, upaya ini juga bertujuan untuk mengamankan pasar dan industri dalam negeri, serta melindungi konsumen.
“Kemendag terus berkomitmen menjaga pasar dalam negeri agar tetap sehat dan adil,” ujarnya.
“Setiap langkah pengawasan dan penindakan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya melindungi konsumen serta memastikan barang yang beredar memenuhi ketentuan.”







