Padang – fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand) memberikan penyuluhan hukum kepada guru SMAN 1 danau Kembar, Kabupaten Solok. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman tentang batas dan kewenangan guru dalam menegakkan disiplin di sekolah.
Guru Besar Hukum Pidana FH Unand, Prof. Ismansyah menegaskan bahwa tindakan disiplin yang mendidik bukanlah tindak pidana.
“Guru tidak dapat dipidana hanya karena memberikan hukuman disiplin kepada siswa,” tegasnya.
Menurutnya, hukuman yang bersifat mendidik, proporsional, dan tidak mengandung kekerasan adalah sah dan dilindungi undang-undang.
Dasar hukum perlindungan guru tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen serta PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
UU tersebut menyatakan bahwa guru wajib dilindungi dalam melaksanakan tugas, termasuk perlindungan hukum.
Ketua Harian Pusat Studi Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana FH Unand, Lucky Raspati menambahkan, perlindungan hukum bagi guru perlu menjadi perhatian bersama.
“Sering kali terjadi kesalahpahaman ketika guru menegakkan tata tertib,” ujarnya.
Lucky menekankan pentingnya keseimbangan antara ketegasan dan etika dalam mendidik.”Kuncinya adalah proporsionalitas. guru harus tegas, tetapi tetap menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan pendidikan,” pungkasnya.







