Padang – Musfi Yendra, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menyatakan tidak ada kendala dengan rangkap jabatannya sebagai Ketua KI Sumbar dan Dosen Tetap di Universitas Eka Sakti (Unes) Padang.
“Saya siap memberikan penjelasan kepada Pemprov dan DPRD Sumbar mengenai status saya sebagai dosen tetap di Unes Padang,” ujar Musfi kepada media, Selasa (30/7/2024).
Musfi mengaku telah menjelaskan statusnya kepada Gubernur Mahyeldi. “Saya sudah menjelaskan ini ke Pemprov. Pak Gubernur juga tahu,” tuturnya.
Selain itu, Musfi juga menyatakan bahwa Komisi I DPRD Sumbar sudah mengetahui statusnya sebagai dosen tetap. “Mereka tahu saya dosen. Kalau dipanggil, saya akan jelaskan,” katanya.
Musfi menekankan bahwa ia hanya berstatus sebagai dosen tanpa jabatan struktural. “Yang mundur itu jabatan struktural. Secara fungsional tidak ada aturan,” jelasnya.
Ia menambahkan, mengajar di luar jam kerja sebagai Komisioner KI Sumbar tidak mengganggu aktivitasnya. “Saya mengajar di hari Sabtu, mengajar online, tidak ada yang mengganggu aktivitas saya di KI,” imbuhnya.
Terkait pakta integritas untuk bekerja penuh waktu, Musfi berpendapat, “Saya sudah menjelaskan pemahaman saya seperti itu, dan sudah saya jelaskan ketika di Pansel dan di DPRD.”
Musfi juga menyatakan bahwa Ketua KI Pusat juga seorang dosen di Universitas Pertahanan dan tidak ada masalah selama tidak mengganggu secara struktural.
Di sisi lain, sejumlah pemerhati keterbukaan informasi publik Sumbar menilai Musfi Yendra melanggar Peraturan KI No. 4 Tahun 2016 Pasal 9 ayat f dan g yang mensyaratkan calon anggota komisi informasi melepaskan jabatannya dalam Badan Publik dan bersedia bekerja penuh waktu.