JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memutuskan untuk memperpanjang pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau *tax holiday*. Kebijakan ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk terus mendorong pertumbuhan investasi di tengah tantangan perekonomian global.
Saat ini, otoritas fiskal tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2020 yang menjadi payung hukum pemberian fasilitas tersebut. Langkah ini dilakukan setelah masa berlaku *tax holiday* sebelumnya berakhir pada Desember 2025.
Direktur Strategi Perpajakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu, Pande Putu Oka Kusumawardhani, menegaskan bahwa dukungan pemerintah melalui insentif pajak masih sangat diperlukan guna menjaga daya tarik investasi di Indonesia.
“Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberian insentif *tax holiday* dengan melakukan revisi PMK 130/2020. Saat ini, rancangannya masih dalam proses penyusunan dan penetapan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Pande.
Namun, pemberian insentif ini kini harus menyesuaikan diri dengan aturan perpajakan internasional, yakni Pajak Minimum Global (*Global Minimum Tax*/GMT). Kebijakan internasional yang mewajibkan perusahaan multinasional membayar tarif pajak minimal 15% ini membuat skema *tax holiday* konvensional menjadi kurang efektif.
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa pemerintah perlu melakukan penyesuaian agar kebijakan fiskal dalam negeri tetap selaras dengan komitmen global. Sebab, dengan adanya tarif minimum global 15%, insentif pembebasan pajak hingga 100% yang selama ini ditawarkan berpotensi tidak memberikan dampak optimal bagi investor.
Sebagai solusinya, pemerintah kini tengah merancang skema insentif baru yang lebih kompatibel dengan ketentuan Pilar 2 OECD/G20. Salah satu opsi yang sedang dikembangkan adalah *Qualified Refundable Tax Credit* (QRTC).
Berbeda dengan *tax holiday* yang memangkas tarif pajak, QRTC merupakan bentuk kredit pajak yang dapat dikembalikan atau dialihkan. Skema ini diperlakukan sebagai pendapatan bagi perusahaan, sehingga dianggap lebih sesuai dengan aturan *Global Anti-Base Erosion* (GloBE).
Sepanjang periode 2020 hingga Februari 2026, pemerintah mencatat bahwa fasilitas *tax holiday* telah berhasil menarik realisasi investasi sebesar Rp590 triliun, sementara *tax allowance* menyumbang investasi senilai Rp42 triliun. Pemerintah telah menggelontorkan insentif fiskal dengan total nilai mencapai Rp7,1 triliun untuk mendukung capaian investasi tersebut.







