Padang – Jajaran Polsek Lubuk Kilangan menggerebek tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis Biosolar di kawasan Bandar Buat, Kota Padang, Senin (1/6/2026) dini hari. Operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Wildan Al Kautsar Ananputra ini berhasil mengamankan 10 ton BBM ilegal.
Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB itu bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di belakang sebuah toko di Jalan Raya Bandar Buat. Saat petugas tiba, pelaku didapati sedang memindahkan BBM dari kendaraan pengangkut ke wadah penampungan menggunakan mesin penyedot.
Empat orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni M (67), A (53), YP (40), dan F (36). Kini, keempatnya telah berada di Mapolsek Lubuk Kilangan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sejumlah barang bukti ikut disita polisi dari lokasi kejadian. “Kami menyita satu unit truk tangki, satu unit mobil boks, lima wadah penampungan berkapasitas satu ton, serta mesin penyedot beserta selangnya,” ujar Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Wadhi Nofianto.
Wadhi menegaskan, aksi ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi. Pihaknya kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri jalur distribusi BBM tersebut.
Para tersangka terancam jeratan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melapor jika menemukan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi guna menjaga stabilitas pasokan energi.







