JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menaikkan nilai remunerasi atau imbal hasil atas penempatan dana pemerintah di bank sentral. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menekan beban bunga utang pemerintah agar tetap terkendali.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyatakan bahwa penyesuaian remunerasi tersebut bertujuan merespons kekhawatiran lembaga pemeringkat utang global terkait besaran bunga utang nasional. Dengan peningkatan remunerasi dari BI, diharapkan beban bunga yang harus dibayarkan pemerintah atas Surat Berharga Negara (SBN) menjadi lebih ringan.
“Selama ini, rekening pemerintah di BI memang kami berikan remunerasi. Kini, kami akan memperhitungkan kembali besarnya nilai tersebut agar beban bunga pemerintah tetap terjaga,” ujar Perry di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sabtu, 6 Juni 2026.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menambahkan bahwa insentif dari BI ini akan menambah kas negara. Tambahan dana tersebut dinilai krusial untuk mengantisipasi potensi kenaikan bunga jika pemerintah menerbitkan utang baru di masa mendatang.
“Jadi, seandainya ada penerbitan utang baru dengan kenaikan suku bunga, ada instrumen yang bisa menutupi beban tersebut,” jelas Purbaya.
Langkah ini juga merespons peringatan dari S&P Global Ratings yang menyoroti rasio bunga utang pemerintah terhadap pendapatan Indonesia yang telah melampaui angka 15 persen. Peringatan tersebut disampaikan tim S&P kepada pemerintah dalam pertemuan di Washington DC, Amerika Serikat, pada April 2026 lalu.
Berdasarkan data APBN, pembayaran bunga utang Indonesia pada tahun ini ditargetkan mencapai Rp599,5 triliun. Angka tersebut terus menunjukkan tren kenaikan dibandingkan realisasi tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp552,1 triliun dan Rp488,4 triliun pada 2024.







