Tutup
NewsTransportasi

Angkutan Barang Dibatasi, Mudik Lebaran 2026 Lancar?

233
×

Angkutan Barang Dibatasi, Mudik Lebaran 2026 Lancar?

Sebarkan artikel ini
pembatasan-operasional-angkutan-barang-periode-idul-fitri-ditetapkan-13-29-maret-2026
Pembatasan Operasional Angkutan Barang Periode Idul Fitri Ditetapkan 13-29 Maret 2026

Jakarta – Pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama Lebaran Idul Fitri 2026. Kebijakan ini diambil untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan bahwa pembatasan ini akan berlaku mulai 13 hingga 29 maret 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa aturan ini berlaku baik di jalan tol maupun jalan arteri.

jenis kendaraan yang terkena pembatasan meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

“Pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran diberlakukan secara kontinyu mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat,” kata Aan, Kamis (12/2/2026).

Namun,ada pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut BBM/BBG,hewan ternak,pupuk,dan bantuan bencana alam.

“Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dengan dua sumbu,kecuali untuk barang-barang hasil galian seperti tanah,pasir,batu,hasil tambang,dan bahan bangunan seperti besi,semen,dan kayu,” jelasnya.

Kendaraan yang dikecualikan juga harus memenuhi syarat, seperti tidak melebihi muatan dan dimensi. Hal ini harus dibuktikan dengan dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dan pengusaha angkutan.

Selain itu, kendaraan yang beroperasi harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Surat muatan harus mencantumkan jenis barang, tujuan, nama, dan alamat pemilik barang.

“Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang,” imbuh Aan.

Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa mudik dan balik Lebaran 2026.

SKB tersebut bernomor KP-DRJD 854 tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026.

SKB ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Kemen PU Roy Rizali Anwar, dan Kepala Korps lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho.

“Sama halnya seperti angkutan Lebaran tahun lalu ataupun Nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat dan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik,” pungkas Aan.