Lima Puluh Kota — Usaha peternakan memiliki berbagai resiko kematian, diantaranya diakibatkan oleh Kecelakaan, bencana alam juga oleh penyakit.
Untuk memberikan perlindungan kepada usaha peternak jika terjadi kematian dan kehilangan, Bupati Lima Puluh Kota Irfendi Arbi menyerahkan Polis 8Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTSK) kepada kelompok ternak Kabupaten Lima Puluh Kota di Halaman Rumah Dinas Bupati Labuah Silang Payakumbuh, Selasa 11 Agustus 2020.
“Mari peternak bersama dengan Petugas Kesehatan Hewan sebagai pendamping di lapangan untuk terus memanfaatkan Asuransi Usaha Ternak Sapi / Kerbau (AUTS/K) agar tenang dalam beternak karena AUTS/K menjamin ganti rugi bila ternak sapi yang dipelihara terjadi kematian karena penyakit, kecelakaan, mati karena beranak dan kehilangan akibat kecurian”
“Terlindunginya usaha peternakan sehingga peternak dapat melanjutkan usahanya”, Karena itu, agar peternak mempunyai daya saing usaha, dan untuk meningkatkan motivasi beternak, kata Irfendi Arbi.
Sementara Plt Kadis Peternak dan Kesehatan Hewan Ir.Indra Suryani mengatakan,resiko yang ditanggung Polis AUSTK harga sapi/kerbau yang asuransikan adalah 10 Juta. Jangka waktu asuransi adalah 1 tahun dan Premi Asuransi 2% dari harga sapi/kerbau yang diasuransikan. Bantuan pemerintah 80% (Rp. 160.000) dan swadaya petani 20% (Rp.40.000)/ekor/tahun.
Selama tahun 2020 ini terjadi Klem AUSTK 9 ekor sapi/kerbau. Kriteria AUTSK, sapi/kerbau yang melakukan usaha pembibitan dan/ atau pembiakan. Sapi/ kerbau betina minimal berumur Satu (1) tahun, masih produktif dan dalam kondisi sehat. Sapi / kerbau yang didaftarkan menjadi peserta AUSTK paling banyak 15 ( Lima belas) ekor per ternak skala kecil, ucap Indra Suryani.
Di Kecamatan Luak ada 11 ( sebelas) kelompok ternak dengan jumlah sapi/ kerbau 88 ekor. Kecamatan Lareh Sago Halaban Jumlah kelompok 5, Jumlah sapi/kerbau 43 ekor, Kecamatan Harau Jumlah Kelompok 4 kelompok Jumlah Sapi/kerbau 11 ekor, Kecamatan Pangkalan Koto Baru Jumlah kelompok 9 Jumlah sapi/kerbau 31 ekor, Kecamatan Guguak Jumlah kelompok 15 Jumlah sapi/ kerbau 30 ekor.