Solok – Seleksi pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok menjadi sorotan publik. Hal ini dipicu surat terbuka dari tokoh Sumatera Barat, Ir Bachtul, yang ditujukan kepada Bupati Solok dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Surat terbuka yang viral tersebut berujung pada perubahan persyaratan bagi calon pejabat pimpinan pratama di Pemkab Solok.
Panitia seleksi (Pansel) membuka kembali pendaftaran dan memperpanjang jadwal hingga 29 November, setelah sebelumnya ditutup pada 18 November.
“Alhamdulillah, surat terbuka direspon pihak yang berwenang,” ujar Bachtul, Senin (23/11/2025).
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) era Presiden SBY,Gamawan Fauzi,turut menanggapi surat terbuka tersebut.
Gamawan Fauzi mengkritik keras Bupati dan Wakil Bupati Solok, serta menyoroti Pemerintah Provinsi yang dinilai melakukan pembiaran atas tindakan Pansel. Pansel dinilai mengubah pasal 107 ayat C sebagai syarat peserta seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama Kabupaten Solok.
BKN pun akhirnya meralat persyaratan tersebut.
“Tidak hanya ASN yang pernah eselon 3 di Solok yang bisa ikut, tapi mantan eselon 3 se-Sumbar bisa ikut seleksi terbuka di Pemkab Solok,” jelas Bachtul.
Belum diketahui apakah seleksi akan diulang seluruhnya atau hanya untuk pendaftar baru. Hasil seleksi administrasi telah diumumkan dan peserta telah mengikuti proses lanjutan di Pekanbaru.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dikabarkan menurunkan tim khusus ke Kabupaten Solok untuk melakukan investigasi dan klarifikasi atas tindakan Pansel yang diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang diperbarui dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Bachtul berharap seleksi pejabat di lingkungan pemerintah tidak lagi diskriminatif dan menghilangkan hak pegawai yang memenuhi syarat.
“Jangan ada rekayasa lah, namanya seleksi terbuka ya harus dibuka kepada siapa pun ASN yang memenuhi syarat, jangan pakai tambahan syarat atau menghilangkan hak pegawai pula,” pungkas Bachtul.







