Jakarta – Pemerintah berencana mengenakan bea keluar (BK) untuk komoditas emas.Kebijakan ini ditegaskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
menurut Bahlil, Kementerian ESDM telah menghitung formulasi BK untuk komoditas mineral dan batu bara (minerba).
“Kalau emas, wajib dikenakan (bea keluar), karena harganya tinggi banget,” ujar Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Selain emas, batu bara dan komoditas mineral lainnya juga akan dikenakan BK.Pertimbangan utamanya adalah harga jual komoditas tersebut di pasar internasional.
“Kalau harga jualnya tinggi, boleh dong dikenakan bea keluar. Tapi kalau harganya di bawah, ya jangan dikenakan,” jelasnya.
Bahlil menyebut langkah ini sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengungkapkan bahwa Kementerian/Lembaga terkait telah menyepakati besaran BK emas sebesar 7,5-15 persen.
Tujuannya adalah untuk memperkuat penerimaan negara serta mendorong hilirisasi komoditas emas.
Febrio menambahkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait BK emas akan segera diterbitkan. Kebijakan ini merupakan amanat dari UU APBN 2026.
Penerapan BK ini dilakukan seiring dengan momentum harga komoditas emas yang sedang tinggi.
Harga emas internasional tercatat melonjak mencapai lebih dari US$4.000 per troy ons pada kuartal IV-2025, atau sekitar Rp 66,89 juta (asumsi kurs Rp 16.722 per dolar AS).
Selain itu, Bahlil juga memutuskan untuk menarik izin pertambangan pasir kuarsa dan pasir silika ke pusat, dari yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Hal ini dilakukan untuk menertibkan praktik pertambangan ilegal.







