Tutup
Regulasi

Bank Mandiri Resmi Buyback Saham Senilai Rp1,17 Triliun

69
×

Bank Mandiri Resmi Buyback Saham Senilai Rp1,17 Triliun

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) resmi menetapkan kebijakan pembelian kembali saham (buyback) dengan nilai maksimal Rp1,17 triliun. Keputusan strategis ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang berlangsung pada Rabu (29/4).

Aksi korporasi tersebut dijadwalkan akan berlangsung paling lama 12 bulan sejak persetujuan RUPST, atau berakhir pada 29 April 2027. Saham yang telah dibeli kembali nantinya akan disimpan sebagai saham treasuri.

Selanjutnya, saham tersebut akan dialokasikan untuk program kepemilikan saham bagi karyawan, direksi, dan komisaris non-independen. Mekanisme ini dilakukan dengan tetap mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain menyepakati *buyback*, RUPST Bank Mandiri juga memutuskan pembagian dividen tunai sebesar Rp44,47 triliun. Angka tersebut setara dengan 79 persen dari total laba bersih perseroan tahun buku 2025.

Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan wujud kepercayaan pemegang saham terhadap fundamental dan arah pertumbuhan perusahaan ke depan.

“Langkah ini mencerminkan komitmen perseroan untuk memberikan nilai optimal bagi negara dan seluruh pemegang saham. Hal ini juga dilakukan tanpa mengurangi kapasitas Bank Mandiri untuk terus tumbuh sebagai institusi keuangan nasional yang berdaya saing global,” ujar Riduan.

Berdasarkan harga penutupan saham di level Rp4.430 per lembar pada hari pelaksanaan RUPST, *dividend yield* perseroan mencapai 10,77 persen. Angka ini tercatat sebagai salah satu yang tertinggi di sektor perbankan domestik saat ini.