Tutup
BisnisEkonomiNews

Bea Cukai Segel 29 Kapal Yacht Akibat Pelanggaran Aturan

114
×

Bea Cukai Segel 29 Kapal Yacht Akibat Pelanggaran Aturan

Sebarkan artikel ini
bea-cukai-segel-29-kapal-yacht-di-jakarta-gegara-langgar-hukum
Bea Cukai Segel 29 Kapal Yacht di Jakarta Gegara Langgar Hukum

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta menyegel 29 unit kapal yacht karena diduga melanggar aturan kepabeanan dan perpajakan. Tindakan tegas ini diambil setelah petugas melakukan patroli pengawasan barang bernilai tinggi atau high valued goods (HVG).

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, Agus D.P., menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan setelah petugas memeriksa 112 unit kapal yacht. Dari total tersebut, 57 unit merupakan kapal berbendera asing dan 55 unit lainnya berbendera Indonesia.

“Petugas melakukan penyegelan terhadap 29 unit kapal wisata yacht berbendera asing yang terbukti melanggar ketentuan,” ujar Agus, Sabtu (11/4/2026).

Agus memaparkan, sejumlah pelanggaran ditemukan di lapangan. Salah satunya adalah masa berlaku izin masuk atau vessel declaration (VD) yang telah habis, namun kapal masih berada di wilayah perairan Indonesia.

Selain itu, ditemukan praktik penyalahgunaan izin. Kapal yang seharusnya digunakan untuk wisata oleh pemilik izin, justru disewakan kepada pihak lain tanpa melaporkan pajak penghasilannya.

Pelanggaran lainnya mencakup praktik jual beli kapal kepada warga negara Indonesia (WNI) tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan impor yang berlaku di wilayah pabean Indonesia.

Agus menegaskan bahwa penyegelan hanya dilakukan terhadap kapal yang terbukti melanggar aturan. Sementara itu, kapal yang memenuhi ketentuan tidak dikenakan tindakan tersebut.

Ke depan, Bea Cukai Jakarta akan terus mengintensifkan patroli HVG terhadap berbagai komoditas bernilai tinggi lainnya. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan memastikan kepatuhan terhadap kewajiban kepabeanan.

“Kegiatan ini dilakukan untuk menjamin keadilan fiskal.Pihak yang mampu membeli barang bernilai tinggi sejatinya harus berperan lebih terhadap kewajiban keuangan negara berupa bea masuk dan pajak,” pungkasnya.

jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah jakarta menyegel 29 unit kapal yacht karena diduga melanggar aturan kepabeanan dan perpajakan. Tindakan tegas ini diambil setelah petugas melakukan patroli high valued goods (HVG) terhadap 112 unit kapal.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, Agus D.P., menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan khusus terhadap kapal-kapal yang terbukti melanggar ketentuan.

“Sementara, petugas melakukan penyegelan terhadap kapal wisata yacht berbendera asing sebanyak 29 unit,” ujar Agus, Sabtu (11/4/2026).

Agus memaparkan, sejumlah pelanggaran yang ditemukan di lapangan antara lain masa berlaku izin masuk atau vessel declaration (VD) yang telah habis, namun kapal masih berada di wilayah Indonesia.

Selain itu, ditemukan praktik penyalahgunaan izin. Kapal yang seharusnya digunakan untuk wisata oleh pemilik izin, justru disewakan kepada pihak lain tanpa melaporkan pajak penghasilannya.

Pelanggaran lainnya mencakup praktik jual beli kapal kepada warga negara Indonesia (WNI) tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan impor yang berlaku di wilayah pabean Indonesia.

Agus menegaskan bahwa penyegelan hanya dilakukan terhadap kapal yang terbukti melanggar aturan. Sementara itu, kapal yang memenuhi ketentuan tidak dikenakan tindakan tersebut.

Ke depan,Bea Cukai Jakarta akan terus mengintensifkan patroli HVG terhadap berbagai komoditas bernilai tinggi lainnya.Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan memastikan kepatuhan terhadap kewajiban kepabeanan.

“Kegiatan ini dilakukan untuk menjamin keadilan fiskal.Pihak yang mampu membeli barang bernilai tinggi sejatinya harus berperan lebih terhadap kewajiban keuangan negara berupa bea masuk dan pajak,” pungkasnya.