Jakarta – Menghadapi Pandemi Virus Corona, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan telah bersepakat untuk membatasi jam operasional layanan kepada nasabah.
Pembatasan itu dilakukan selama masa tanggap darurat ditengah-tengah pandemi virus corona yang terjadi di Indonesia.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyebutkan, penyesuaian dilakukan sejalan dengan imbauan Presiden Joko Widodo supaya masyarakat dapat melakukan kerja, belajar, dan ibadah dari rumah selama pandemi corona, termasuk penerapan social distancing.
Selain itu, kata Perry, aturan pun merujuk pada penetapan masa tanggap darurat corona oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yakni dari 29 Februari hingga 29 Mei 2020.
“Kami sepakat untuk mengurangi jam operasional karena kami berkomitmen dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mencegah penyebaran penyakit covid-19,” ujar Perry, Kamis 26 Maret 2020 dilansir CNN Indonesia.
Namun demikian, Perry menjamin jika layanan kepada nasabah, dan masyarakat tidak serta merta berhenti.
Sebab, katanya, BI dan bank sudah menetapkan jadwal khusus untuk pelayanan kepada nasabah.
“Baik transaksi ekonomi, keuangan, sistem pembayaran, dan kebutuhan uang tunai di pusat dan daerah, di ATM, semuanya sudah kami lakukan front loading,” katanya.
Berikut jadwal operasional layanan :
1. Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)
– Penarikan Kas tetap 06.30-11.00- Transaksi Nasabah dan Penerimaan Negara dari 06.30-11.00 menjadi 06.30-15.00
– Transaksi Pemerintah, Antarbank, Surat Berharga, Pasar Modal dari 06.30-17.00 menjadi 06.30-15.30
– Cut Off Warning BI-RTGS, BI-SSS, BI-ETP dari 17.00 menjadi 15.30
– Pre Cut Off BI-RTGS, BI-SSSS dari 18.00 menjadi 16.30
– Cut Off BI-RTGS dari 19.00 menjadi 17.00
– Cut Off BI-SSSS dari 18.30 menjadi 17.00
– Cut Off BI-ETP dari 18.00 menjadi 16.30
2. Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI)
– Siklus Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler dari 9 kali menjadi 8 kali
– Setelmen Pengembalian Refund Kredit dari 17.00 menjadi 15.30
– Layanan Kliring Warkat Debet Zona 1 dari 13.30 menjadi 12.30
– Layanan Kliring Warkat Debet Zona 2 dari 14.30 menjadi 13.30
– Layanan Kliring Warkat Debet Zona 3 dari 15.30 menjadi 14.30
– Layanan Kliring Warkat Debet Zona 4 tetap – Setelmen Layanan Penagihan Reguler dari 16.30 menjadi 14.30
– Setelmen Pengembalian Prefund Kredit dari 16.30 menjadi 15.00
3. Layanan Operasional Kas
– Layanan Setoran dan Penarikan Bank dari 08.00-12.00 menjadi 08.00-11.00
4. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas
– Term Repo Konvensional dari 09.30-10.00 menjadi 10.00-10.30
– Term Repo Syariah dari 11.00-11.30 menjadi 10.00-10.30
– Reverse Repo Surat Berharga Negara dari 14.00-14.30 menjadi 13.00-13.30
– Sertifikat Bank Indonesia 14.00-14.30 menjadi 13.00-13.30
– Sukuk Bank Indonesia 15.30-16.00 menjadi 14.00-14.30
– Fine Tune (Term Deposit dan Repo) dari 08.00-16.00 menjadi 09.00-15.00
– Jual/Beli SBN dari 08.00-16.00 menjadi 09.00-15.00
– Deposit Facility dari 16.00-17.30 menjadi 15.00-16.00
– Lending Facility dari 16.00-18.00 menjadi 15.00-16.00n
– Lelang DNDF Pagi dari 08.30-08.45 menjadi 09.30-09.45
– Lelang DNDF Siang dari 15.00-15.15 menjadi 14.15-14.30
– TD Reguler Non Overnight tetap 10.00-11.00
– TD Syariah tetap 10.00-11.00
– TD Overnight dari 14.00-16.00 menjadi 14.00-15,00
– FX Swap OPT dari 10.00-11.30 menjadi 10.00-11.00
– FX Swap Hedging dari 14.00-16.00 menjadi 14.00-15.00
– Surat Berharga Bank Indonesia (SBBI) Valas dari 09.00-11.00 menjadi 10.00-11.00