Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk halal (BPJPH) membahas penguatan hubungan bilateral RI-Yaman di bidang jaminan produk halal, khususnya terkait mekanisme registrasi sertifikat halal bagi produk halal asal Yaman yang akan masuk ke pasar Indonesia.
Pembahasan itu dilakukan langsung oleh Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal saat berkunjung ke Kedutaan Besar Yaman di Jakarta,Kamis (23/4).Kunjungan tersebut diterima Duta Besar Yaman untuk Indonesia, Salem Ahmed Abdulrahman Balfakeeh.
“Pertemuan ini memastikan agar penguatan kerja sama Indonesia-Yaman semakin produktif dengan dukungan proses registrasi dan sertifikasi produk halal yang efektif dan akuntabel sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen,” ujar Babe Hasan.
Babe Haikal menegaskan penguatan kerja sama ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia bersertifikat halal. selain itu, pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 menegaskan bahwa produk luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib diregistrasi sertifikat halalnya melalui BPJPH.
Proses ini menjadi bagian dari sistem jaminan halal nasional yang memastikan kesesuaian standar halal secara menyeluruh, termasuk pada aspek bahan, proses produksi, hingga distribusi.
“Kerja sama ini juga memastikan semakin eratnya hubungan Indonesia dan Yaman,tidak hanya untuk kebutuhan perdagangan saat ini. Tetapi juga membuka peluang kolaborasi yang lebih luas di masa mendatang,” kata Babe Haikal. “Dengan fondasi regulasi yang kuat dan komitmen bersama, hubungan kedua negara akan terus berkembang secara berkelanjutan serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan penguatan ekosistem halal global,” pungkasnya.
Sebagai tindak lanjut, proses registrasi sertifikasi halal untuk produk Yaman dijadwalkan mulai pekan depan. Selain memperkuat hubungan bilateral Indonesia dan Yaman, inisiatif ini juga menjadi langkah strategis dalam mendorong harmonisasi standar halal global serta memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen di Indonesia.







