JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun skema penyesuaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik secara bertahap. Langkah ini diambil menyusul potensi kehilangan pendapatan daerah yang mencapai Rp 2 triliun setiap tahun akibat kebijakan pembebasan pajak sebelumnya.
Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Firdaus Ali, menyatakan bahwa besaran pajak yang akan dikenakan masih dalam tahap perhitungan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Kebijakan ini dipastikan tidak akan langsung membebankan pajak sebesar 100 persen kepada pengguna.
“Kami sedang melakukan simulasi agar hasilnya tepat sasaran. Pajak ini nantinya dihitung untuk melihat implikasi bagi kepentingan publik dan pembangunan daerah,” ujar Firdaus di Jakarta, Minggu (2/8).
Penerapan pajak ini juga dimaksudkan untuk memperkuat fiskal daerah guna mengantisipasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari baterai kendaraan listrik di masa depan. Meski akan dikenakan pajak, pengguna kendaraan listrik tetap mendapatkan insentif lain seperti pengecualian aturan ganjil-genap.
Pemprov DKI Jakarta menerapkan strategi push and pull untuk menekan emisi di ibu kota. Strategi ini mencakup penggratisan akses transportasi umum bagi 15 golongan masyarakat serta pengembangan kawasan berbasis transit-oriented development (TOD).
Sebagai bagian dari disinsentif bagi kendaraan berpolusi, pemerintah daerah juga mempertimbangkan kebijakan pajak progresif. Kendaraan yang tidak lolos uji emisi berpotensi dikenakan pajak hingga tiga kali lipat atau pembatasan operasional.
Rencana penyesuaian pajak ini menuai kritik dari Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB). Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin, menilai kebijakan tersebut berisiko menghambat adopsi kendaraan ramah lingkungan di tengah krisis kualitas udara.
Data KPBB mencatat bahwa 58,2 persen warga Jakarta saat ini menderita penyakit pernapasan. Beban biaya medis akibat polusi udara tersebut mencapai Rp 59 triliun sepanjang tahun 2025.
KPBB mendesak pemerintah untuk tetap mempertahankan insentif pajak kendaraan listrik sebagai instrumen pengendalian emisi. Mereka menyarankan Pemprov DKI fokus pada penerapan pajak atau cukai emisi bagi kendaraan konvensional yang berpolusi tinggi.
Kebijakan mengenai pajak kendaraan ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah di berbagai sektor. Sebelumnya, Pemprov DKI juga sempat memberikan keringanan denda pajak kendaraan sebagai bagian dari perayaan HUT Kota Jakarta ke-499.
Di sisi lain, upaya peningkatan pendapatan daerah juga dilakukan di wilayah penyangga seperti Kabupaten Tangerang melalui peresmian gerai Samsat baru. Langkah-langkah ini menunjukkan dinamika pengelolaan keuangan daerah yang terus beradaptasi dengan kebutuhan fiskal serta tantangan lingkungan perkotaan.






