BPJS Kesehatan bersama Bank Nagari Sumatera Barat mentandatangani kerjasama dalam program pembiayaan Supply Chain Financing (SCF). Kerjasama ini dilakukan untuk menjaga Cash Flow Rumah Sakit (RS), dan menjamin kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
SCF merupakan skema pembiayaan dengan menggunakan piutang RS sebagai kolateral. Ketika nilai tertentu dari klaim RS sudah diakui oleh BPJS Kesehatan namun belum dapat dibayarkan, maka piutang ini dapat dianjakkan oleh RS kepada pihak perbankan untuk mendapatkan cash in flow.
Dengan demikian, meskipun terjadi keterlambatan pembayaran klaim JKN-KIS oleh BPJS Kesehatan kepada RS, tidak mengganggu cash flow dan operasional RS secara keseluruhan.
Ruang lingkup Perjanjian Kerjasama ini meliputi pemberian konfirmasi dari pihak BPJS Kesehatan kepada Bank Nagari terkait nilai piutang klaim RS, serta pemberian data atas Invoice yang disepakati oleh Para Pihak untuk memperlancar pembiayaan pelayanan kesehatan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang ditawarkan oleh Bank Nagari kepada rumah sakit dengan tetap memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari, Hendri mengatakan, jika dukungan SCF Bank Nagari tidak hanya diberikan kepada fasilitas kesehatan milik pemerintah saja, rumah sakit swasta pun bisa mengajukan SCF sesuai dengan syarat yang berlaku.
“Bank Nagari dengan BPJS Kesehatan sudah bekerjasama sejak era PT. Askes (Persero), sehingga dengan adanya perjanjian kerjasama SCF ini dapat meningkatkan manfaat timbal balik kedua belah pihak,” kata Hendri.
Sementara itu, di pihak BPJS Kesehatan, Direktur Keuangan dan Investasi, Kemal Imam Santoso menjelaskan, untuk menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS yang berkualitas, kehadiran bank sebagai intermediaries yang menjamin kecukupan dan kelancaran cash flow di fasilitas kesehatan, sangat diperlukan.
“JKN-KIS is a big business. Kita tidak hanya bicara klaim pelayanan kesehatan. Ada banyak bisnis turunan yang turut mendukung JKN-KIS. Jika di satu Kota saja ada 5.000 tempat tidur RS yg terisi setiap hari, maka ada 5000 kali sekian porsi makanan yg harus disediakan katering RS, 5000 seprei yg harus dicuci setiap hari. JKN-KIS turut menggerakkan perekonomian secara langsung dan signifikan. Peran intermediaries bank untuk menjaga cash flow RS agar seluruh bisnis tadi tetap berjalan dengan baik, mutlak diperlukan. Dari hal di atas bisa kita lihat bahwa kerjasama SCF ini luar biasa dampaknya,” ungkapnya.
Kerjasama kami dengan Bank Nagari, sambung Kemal, sudah berlangsung 20 tahun, kami juga mengharapkan Bank Nagari bisa mendukung Program JKN-KIS terkait edukasi perluasan kepesertaan bagi masyarakat dan layanan auto debet.
Ia berharap, perjanjian kerjasama yang secara bahasa hukum normatifnya ada di kertas bisa juga masuk menjadi bahasa kalbu yang sama-sama dijalankan oleh Para Pihak sesuai tupoksinya masing-masing.
“Dan juga saya sangat berharap dan yakin bahwa dengan segala niat baik, perjanjian kerjasama pada hari ini bisa memberi manfaat bagi masyarakat Sumatera Barat, terutama autodebet sebagai pendorong kolektibilitas iuran. Karena prinsipnya, dengan gotong royong semua tertolong,” tutupnya.